Tak ada ketentuan dalam UU yang menyatakan bahwa negara mengakui enam agama yang ada di Indonesia. Pengakuan enam agama hanya keterangan yang ada pada salah satu ayat.
"Jadi, kemudian orang membodohi orang lain, membodohi publik bahwa seakan-akan hanya enam agama itu yang diakui oleh undang-undang. Enggak benar. Jadi, langkah MK itu bagus sekali," ujar Thamrin.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos berharap putusan MK dapat menghapus diskriminasi warga negara dalam catatan administrasi kependudukannya.
Khususnya terhadap agama lokal yang selama ini tidak mendapat tempat dalam kolom agama.
"Dikabulkannya permohonan oleh MK diharapkan dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang terjadi selama ini," ujar Bonar melalui siaran pers, Selasa (7/11/2017).
Bonar mengatakan, amar putusan ini akan menjadi tonggak sejarah penting penghapusan diskriminasi berdasarkan agama dan kepercayaan setiap warga negara.
Asalkan diikuti dengan upaya mendorong advokasi yang lebih esensial terkait dengan pengakuan secara utuh setiap warga negara.
Komunitas Agama Lokal Nusantara telah tujuh tahun berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP.
"Ucapan selamat kepada segenap penganut agama lokal nusantara atas perjuangan dan hasilnya," kata Bonar.
Sikap Pemerintah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam uji materi pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Putusan tersebut berimplikasi bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik.
"Berkaitan dengan Putusan MK dalam pengujian Undang-Undang Adminduk terkait pengosongan kolom agama yang dikabulkan oleh MK, maka Kemdagri akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat . Hal ini berimplikasi bahwa bagi warga negara yg menganut aliran kepercayaan dapat dicantumkan pada kolom Agama di KTP elektronik," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2017).
Tjahjo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data penghayat kepercayaan yang ada di Indonesia.
Kemdagri melalui ditjen dukcapil akan memasukan kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan.
"Setelah data penghayat kepercayaan kami peroleh maka Kemdagri memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi database serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota," ucapnya.
"Kemdagri akan mengajukan usulan perubahan kedua UU Adminduk untuk mengakomodir putusan MK dimaksud," kata Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.