Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Pemukulan Siswa dalam Video Viral Dilakukan Teman Sekelas

Kompas.com - 07/11/2017, 21:49 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan investigasi terhadap video pemukulan siswa yang viral di media sosial. Hasilnya, siswa tersebut diketahui dipukuli oleh teman sekelasnya, bukan guru ataupun orangtua murid sebagaimana dikabarkan.

"Itu bukan kekerasan guru kepada siswa, dan juga bukan kekerasan orangtua kepada siswa, melainkan kekerasan antarsiswa di kelas" ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, melalui keterangan tertulis, Selasa (07/11/2017).

Hamid mengatakan, pemukulan itu terjadi di kelas 10 SMK Bina Utama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Badan siswa yang memukul memang besar sehingga terlihat seperti orangtua. Siswa tersebut memukul teman sekelasnya karena diejek.

"Akhirnya dia ngamuk dan memukul apa saja, kemudian temannya merekam videonya lalu jadi viral,” kata Hamid.

(Baca juga: Polisi: Video yang Viral Beda dengan Kasus Pemukulan Siswa di Pangkal Pinang)

Kasus tersebut terjadi pada hari Kamis (2/11/2017) lalu. Investigasi kasus tersebut dilakukan Kemendikbud bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Tim investigasi kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, KPAI Daerah, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala SMK terkait, dan semua siswa yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

"Para siswa yang terlibat langsung di mediasi oleh kepala sekolah, dan mereka didamaikan semua," kata Hamid.

Untuk menghindari kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan, Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut, dalam Pasal 2 diamanatkan bahwa pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk terciptanya kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan. 

Dengan demikian, semua warga sekolah terhindar dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

"Pemerintah juga mengajak sekolah untuk menghidupkan pergaulan yang harmonis dan kebersamaan antar peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orangtua, serta masyarakat, baik dalam satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan," kata Hamid.

Kemendikbud mengajak kepada seluruh pelaku pendidikan untuk mengambil peran pengawasan dalam penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah dapat mengambil peran melakukan pengawasan langsung di sekolah.

Dalam hal ini, pemerintah kabupaten atau kota dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan dasar, dan pemerintah provinsi dapat mengambil peran dalam pengawasan jenjang pendidikan menengah.

"Jika ada terjadi kasus kekerasan di sekolah, klarifikasi pertama adalah ke kepala sekolah terkait, kemudian dinas pendidikan, hingga bupati/wali kota untuk pendidikan dasar, dan Gubernur untuk pendidikan menengah. Kami dapat diberitahu, dan kami akan lakukan koordinasi di masing-masing peran dan jenjang tersebut," kata Dirjen Hamid.

Kemendikbud kata Hamid, berharap sekolah dapat menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan tindakan kekerasan di sekolah masing-masing.

Kompas TV Video penamparan yang diduga dilakukan guru terhadap keempat muridnya mulai mendapat perhatian pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com