Bahkan, ia mengumpamakan ziarah warga Ahmadiyah ke makam Ghulam Ahmad sama dengan ziarah yang dilakukan warga NU ke makam presiden keempat RI yang juga tokoh NU, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saya datang ke kamar tempat Ghulam Ahmad dilahirkan, kamar tempat ia sering berdoa, kamar tempatnya sering menghabiskan waktu untuk menulis. Saya ikut shalat di Masjid Mubarak dan Masjid Al Aqsa yang cukup keramat dan bersejarah bagi warga Ahmadiyah. Saya mengamati, apakah orang Ahmadiyah telah menempatkan Ghulam Ahmad lebih tinggi dari Nabi Muhammad? Apakah Ghulam Ahmad disanjung lebih tinggi dari Nabi Muhammad? Setahu saya, itu tidak terjadi. Sanjungan dan pujian yang dilakukan di tempat-tempat itu adalah kepada Nabi Muhammad," ujarnya.
Ahmad pun menilai keyakinan yang dijalankan warga Ahmadiyah merupakan bentuk penafsiran terhadap ajaran agama Islam.
Upaya penafsiran suatu ajaran, kata Ahmad, tidak bisa dilihat sebagai bentuk penodaan terhadap agama Islam.
Oleh sebab itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional bersyarat yang jelas terhadap Pasal 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang dijadikan dasar terbitnya SKB Tiga Menteri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus JAI.
"Perbedaan penafsiran tidak bisa dimaknai sebagai penodaan. Terus terang, jika ternyata Ahmadiyah itu sesat, maka tidak usah dilarang pun mereka akan hancur sendiri. Tanpa SKB atau regulasi lain, Ahmadiyah pasti ditinggalkan orang jika ternyata kelompok ini memang sesat," ujar Ahmad.
(Baca juga: Komnas HAM: PNPS Penodaan Agama Melanggar HAM Warga Ahmadiyah)
Sebelumnya, sembilan anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari sejumlah daerah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka, ketentuan berlakunya Pasal 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 PNPS (Penetapan Presiden) Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (P3A/Penodaan Agama) telah merugikan hak konstitusional sebagai warga negara.
Mereka berpandangan, pasal-pasal tersebut bisa ditafsirkan sangat luas. Selanjutnya, pasal tersebut menjadi dasar dari pembuatan Surat Keputusan Bersama terkait dengan keberadaan Jamaah Ahmadiyah (SKB Ahmadiyah) dan SKB tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah menetapkan aturan.
Untuk diketahui, sebagai organisasi yang berbadan hukum, JAI telah disahkan dengan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 13 Maret1953 Nomor J.A. 5/23/13 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Nomor 26 tanggal 31 Maret 1953.
Hingga kini Badan hukum tersebut masih diakui dan tidak ada satu pun Putusan Pengadilan yang membatalkan dan/atau mencabut status tersebut.