Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Kompas.com - 07/11/2017, 17:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, potensi konflik pilkada serentak di tahun 2018 sangat tinggi.

Hal itu disebabkan oleh jumlah pemilih dan anggaran yang akan berputar di pilkada 2018 mencapai rekor tertinggi dalam sejarah pilkada di Indonesia.

Selain itu, ada potensi konflik yang disebabkan pergantian penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah pemilih yang akan diperebutkan dalam pilkada serentak 2018 mencapai 158 juta orang atau 80 persen dari jumlah pemilih dalam pemilu nasional 2019 yang diperkirakan mencapai 197 juta orang.

(Baca: Total Anggaran Pilkada Serentak 2018 Berpotensi Tembus Rp 20 Triliun)

"80 persen dari total pemilih nasional akan diperebutkan oleh peserta pemilu 2018, yang jaraknya tidak lebih dari 10 bulan akan diperebutkan lagi dalam kontes pemilu nasional (2019)," kata Arief dalam diskusi di media center KPU, Jakarta, Selasa (6/11/2017).

Adapun anggaran yang akan berputar pada 2018 ditaksir mencapai belasan bahkan puluhan triliun.

Untuk KPU saja, mereka mengajukan anggaran hingga Rp 11,9 triliun, meski diakui ada potensi koreksi anggaran.

"Ini tidak termasuk anggaran untuk Bawaslu, TNI, Polri, DKPP, Pemerintah Daerah, dan kandidat," kata dia.

(Baca juga : Kapolri Minta Pilkada Serentak 2018 Tidak Diwarnai Konflik)

Sebagai perbandingan, jumlah uang yang berputar dalam pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah mencapai Rp 6,4 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

Jumlah itu bukan hanya KPU saja, melainkan dari seluruh lembaga terkait penyelenggaraan pilkada 2015 dan kandidat.

Sedangkan dalam pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah, uang yang berputar hanya sekitar Rp 4,3 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

"Karena uang yang terlibat banyak, jumlah pemilih yang diperebutkan banyak, maka kompetisi (2018) ini akan berlangsung ketat," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengakui ada potensi konflik akibat pergantian penyelenggara pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan.

Dalam regulasi sebelumnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan, bisa diperpanjang sampai tahapan selesai.

"Faktanya di beberapa tempat, masa jabatan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berakhir persis pada hari pemungutan suara. Ada yang H-1, H-10, H-satu bulan, bahkan dua hari setelah hari pemungutan suara," kata Arief.

"Berdasarakan aturan tersebut (UU 10/2016) KPU harus melakukan rekrutmen. Maka selama proses rekrutmen, potensi konflik tinggi, karena peserta suka ikut 'cawe-cawe' (intervensi)," katanya, KPU harus mampu menahan diri dari intervensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com