Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Alasan Mengapa Potensi Konflik Pilkada Serentak 2018 Sangat Tinggi

Kompas.com - 07/11/2017, 17:27 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, potensi konflik pilkada serentak di tahun 2018 sangat tinggi.

Hal itu disebabkan oleh jumlah pemilih dan anggaran yang akan berputar di pilkada 2018 mencapai rekor tertinggi dalam sejarah pilkada di Indonesia.

Selain itu, ada potensi konflik yang disebabkan pergantian penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah pemilih yang akan diperebutkan dalam pilkada serentak 2018 mencapai 158 juta orang atau 80 persen dari jumlah pemilih dalam pemilu nasional 2019 yang diperkirakan mencapai 197 juta orang.

(Baca: Total Anggaran Pilkada Serentak 2018 Berpotensi Tembus Rp 20 Triliun)

"80 persen dari total pemilih nasional akan diperebutkan oleh peserta pemilu 2018, yang jaraknya tidak lebih dari 10 bulan akan diperebutkan lagi dalam kontes pemilu nasional (2019)," kata Arief dalam diskusi di media center KPU, Jakarta, Selasa (6/11/2017).

Adapun anggaran yang akan berputar pada 2018 ditaksir mencapai belasan bahkan puluhan triliun.

Untuk KPU saja, mereka mengajukan anggaran hingga Rp 11,9 triliun, meski diakui ada potensi koreksi anggaran.

"Ini tidak termasuk anggaran untuk Bawaslu, TNI, Polri, DKPP, Pemerintah Daerah, dan kandidat," kata dia.

(Baca juga : Kapolri Minta Pilkada Serentak 2018 Tidak Diwarnai Konflik)

Sebagai perbandingan, jumlah uang yang berputar dalam pilkada 2015 yang diikuti 269 daerah mencapai Rp 6,4 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

Jumlah itu bukan hanya KPU saja, melainkan dari seluruh lembaga terkait penyelenggaraan pilkada 2015 dan kandidat.

Sedangkan dalam pilkada 2017 yang diikuti 101 daerah, uang yang berputar hanya sekitar Rp 4,3 triliun, tidak termasuk sisa anggaran.

"Karena uang yang terlibat banyak, jumlah pemilih yang diperebutkan banyak, maka kompetisi (2018) ini akan berlangsung ketat," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengakui ada potensi konflik akibat pergantian penyelenggara pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan tidak ada lagi perpanjangan masa jabatan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan.

Dalam regulasi sebelumnya, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada dan berakhir masa jabatannya pada masa tahapan, bisa diperpanjang sampai tahapan selesai.

"Faktanya di beberapa tempat, masa jabatan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota berakhir persis pada hari pemungutan suara. Ada yang H-1, H-10, H-satu bulan, bahkan dua hari setelah hari pemungutan suara," kata Arief.

"Berdasarakan aturan tersebut (UU 10/2016) KPU harus melakukan rekrutmen. Maka selama proses rekrutmen, potensi konflik tinggi, karena peserta suka ikut 'cawe-cawe' (intervensi)," katanya, KPU harus mampu menahan diri dari intervensi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com