Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Miryam dan Chairuman Mengaku Ditanya soal Novanto

Kompas.com - 07/11/2017, 14:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Miryam S Haryani mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Ketua DPR RI Setya Novanto dan seputar Komisi II DPR.

Hal tersebut disampaikan Miryam usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

"Pertanyaan sama kayak yang dulu, kenal tidak sama Pak Setnov terus bagaimana Komisi II. Mitra kerjanya seperti apa. Hanya itu saja enggak ada yang lain," kata Miryam.

Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.Hafidz Mubarak A Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam kasus Korupsi KTP elektronik Miryam S Haryani (tengah) menunggu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/10). Mantan anggota Komisi II DPR itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Miryam mengatakan, dalam surat panggilan KPK untuknya, hanya tertulis bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Novanto.

"Ada (nama Setya Novanto). Tapi tidak ada status tersangkanya, saya hanya sebagai saksi," ujar Miryam.

(baca: Jusuf Kalla Minta Dokter RS Premiere Jelaskan Bahwa Novanto Memang Sakit)

Pada pemeriksaan ini, dirinya mengaku bertemu dengan anggota DPR yang juga politisi Golkar Chairuman Harahap dan Agung Gunandjar.

Ia juga mengaku bertemu dengan Politisi PAN Teguh Juwarno, yang juga disebut-sebut dalam kasus e-KTP.

Selain itu, Miryam mengaku berpapasan dengan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso.

Rudi adalah orang yang diduga memengaruhi Miryam, untuk berbohong dan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya terkait kasus e-KTP.

Namun, Miryam mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Ia tak berbicara dengan para saksi lain tersebut.

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Sementara itu, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diperiksa KPK. Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait kasus e-KTP.

(baca: 8 Hal Menarik Saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus e-KTP)

Namun, dia mengatakan, dalam surat panggilan pemeriksaan, tidak dicantumkan nama tersangka.

"Enggak disebutkan tersangka baru. Enggak pakai tersangka. Biasanya pakai tersangka kok ini enggak pakai tersangka," ujarnya heran.

Politisi Partai Golkar itu mengaku ditanya seputar Novanto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

"Biasa seperti yang dulu, kenal Pak Setnov (atau tidak)," ujar Chairuman.

Anang sudah berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Sementara Novanto terlepas dari status tersangka setelah memenangi gugatan praperadilan melawan KPK.

Adapun KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com