JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen hukum keuangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Simatupang menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu prematur saat menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Dian saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
"Dalam kasus ini KPK sepertinya terlalu prematur dalam menetapkan tersangka," ujar Dian saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Selasa.
Menurut Dian, penetapan Irfan sebagai tersangka kasus pembelian heli Agustawestland 101 dilakukan sebelum KPK mendapat laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).
Baca: Tersangka Kasus Pengadaan Heli AW101 Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Dian berpendapat, penetapan tersangka atas dugaan kerugian keuangan negara harus diperkuat dengan barang bukti berupa laporan hasil pemeriksaan BPK atau BPKP.
"Tidak bisa dalam bentuk surat atau pernyataan tertulis. Harus dalam format dan standar yang jelas. Karena sudah diatur standarnya, maka tindak pidana atas kerugian negara dinilai dengan cara demikian," kata Dian.
Irfan Kurnia Saleh mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dia sebagai tersangka oleh KPK.
Salah satu aspek yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan adalah mekanisme koneksitas dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan sipil dan militer.
Dalam kasus ini, TNI menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya. Sementara, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Irfan, sebagai pihak swasta.
Baca juga: Kasus Pembelian Heli AW 101, KPK Dalami Proses Pembayaran Pemesanan
Pembelian helikopter ini bermasalah karena adanya dugaan penggelembungan dana dalam pembeliannya. Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan presiden.
Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar. Meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan.
Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan. Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara.
Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor. Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.