JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran administratif dari 10 pelapor dalam sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang diselenggarakan Senin (6/11/2017).
Salah satu poin yang banyak diadukan oleh para pelapor yakni dasar hukum kewajiban partai politik (parpol) calon peserta pemilu mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Para pelapor berpendapat, Sipol seharusnya tidak menjadi kewajiban dan hanya menjadi instrumen pembantu pendaftaran karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu).
Para pelapor berpendapat pengaturan tentang Sipol bertentangan dengan UU Pemilu.
Dalam tanggapannya, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membenarkan aplikasi Sipol tidak secara rigid tertuang dalam UU Pemilu.
Namun, digunakannya Sipol sebagai alat kerja parpol ini telah diatur dalam Peraturan KPU.
(Baca juga : KPU Pertanyakan Produk Sidang Bawaslu Terkait Calon Peserta Pemilu)
"Berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf C UU Pemilu, terlapor (KPU) diberikan wewenang atribusi untuk menyusun PKPU pada setiap tahapan pemilu. Artinya, terlapor mempunyai kewenangan yang sah untuk mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran parpol termasuk adanya penggunaan Sipol sebagai alat kerja parpol," kata Hasyim dalam sidang.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, meskipun diberikan wewenang membuat peraturan, KPU telah menempuh prosedur dan tahapan yang tidak sedikit dalam penyusunan PKPU Nomor 11 Tahun 2017.
Penyusunan PKPU 11/2017 telah secara partisipatif melibatkan pemangku kepentingan lain dan menempuh mekanisme yang berlaku, mulai dari melakukan inventarisasi dan menyusun isu strategis, melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR-RI, hingga pengundangan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
"Berdasarkan hal tersebut, PKPU 11/2017 secara nyata telah memenuhi aspek hukum formil dan aspek hukum materiil pembentukan suatu peraturan perundang-undangan," ucap Hasyim.
KPU juga berpendapat, dalam hal pelapor berpandangan bahwa pengaturan Sipol di PKPU bertentangan dengan UU Pemilu, maka langkah yang seharusnya ditempuh pelapor adalah dengan mengajukan judicial review (pengujian undang-undang) ke Mahkamah Agung dan bukan diuraikan dalam laporan a quo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.