JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
Sjamsul akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Selain Sjamsul, KPK turut memeriksa istri yang bersangkutan, Itjih Nursalim, dan seorang pekerja swasta Jusup Agus Sayono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa untuk Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan tersangka penerbitan SKL tersebut.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).
Baca juga : Hasil Audit BPK, Kerugian Negara Korupsi BLBI Capai Rp 4,58 Triliun
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Wapres Sindir Kebijakan BLBI hingga Subsidi BBM di Masa Lalu
Menurut KPK, perbuatan Syafrudin diduga telah menyebabkan kerugian negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Berdasarkan keterangan KPK, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Berdasarkan informasi, selama ini Sjamsul berada di Singapura.