JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Saor Siagian membandingkan kegesitan polisi dalam menangkap penyebar meme Setya Novanto dengan kasus Novel Baswedan, salah satu kliennya, yang sudah setengah tahun belum terungkap.
"Ada warga negara yang telah dicederai dan mendapatkan kerusakan pada salah satu organ vital, mata tidak berfungsi, sampai setengah tahun lebih belum ada kemajuan perkaranya," ujar Saor dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Sementara laporan penyebar meme Setya Novanto, lanjut Saor, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkapnya.
"Yang lainnya, bagaimana laporan dalam hitungan berapa hari saja soal Novanto ini, kurang dari 20 hari, sudah melakukan penyidikan," lanjut dia.
(Baca juga : Polisi Bandingkan Kasus Novel dengan Dua Kasus Ini...)
Saor pun meminta Polri membuktikan bahwa institusinya bukan institusi yang berat sebelah, tebang pilih kasus, dan tidak adil.
Saor meminta Polri bekerja mengungkap pelaku penyerangan Novel dengan kegesitan yang sama ketika menangkap penyebar meme Novanto.
"Kami minta polisi membuktikan bahwa dia bukanlah polisi saudara Novanto, tapi dalam UU Kepolisian, dia adalah polisi negara dan dia wajib berlaku adil kepada setiap warga negara," ujar Saor.
Diberitakan, Polri menangkap seorang wanita berusia 29 tahun berinisial DKA di rumahnya, bilangan Tangerang, Selasa (31/10/2017) malam lalu.
Ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
DKA dituduh menyebar meme Setya Novanto saat menggunakan masker alat bantu tidur (continous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premiere Jatinegara, Jakarta Timur.
Polri berjanji akan memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.