Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Memanas, KPU Tak Terima Dikatakan Tidak Siap

Kompas.com - 03/11/2017, 18:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat siang (3/11/2017) sempat memanas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terima dikatakan oleh Ketua Majelis Sidang Abhan, tidak siap memberikan jawaban atau tanggapan atas pokok-pokok laporan yang dilaporkan oleh para pelapor.

Abhan menyimpulkan bahwa KPU tidak siap dengan jawaban, lantaran KPU menyampaikan bahwa mereka akan memberikan jawaban pada sidang hari Senin (6/11/2017).

"Oke. Karena belum siap. Jadi ini saya sampaikan bahwa KPU pada hari ini belum siap dengan jawaban atau tanggapan atas laporan dari pelapor 001 sampai dengan 007, maka kami..," kata Abhan yang langsung dipotong oleh Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

"Mohon maaf pimpinan. Kami bukan belum siap, pimpinan. Mohon maaf. Argumen kami bukan belum siap," kata Pramono.

Kemudian Abhan pun meralat pernyataannya.

"Oke. Jadi hari ini apapun faktanya belum bisa menyampaikan jawaban," kata Abhan.

Dengan demikian, Bawaslu RI memutuskan memberikan tenggat kepada KPU sebagai terlapor untuk membacakan tanggapan pada hari Senin (6/11/2017) langsung untuk 10 perkara sekaligus.

"Jadi, kami beri kesempatan terakhir kepada KPU RI, hari Senin tanggal 6 November 2017 jam 10.00 dengan agenda pembacaan tanggapan atau jawaban dari KPU RI terkait perkara 001-010," ucap Abhan.

Baca juga : (Sidang Tak Penuhi Syarat Formil, KPU Tolak Berikan Jawaban Hari Ini)

KPU menolak memberikan tanggapan, karena menilai sidang pada hari ini tak memenuhi syarat formil.

Pemberitahuan akan adanya sidang tidak disampaikan sebagaimana peraturan yang dikeluarkan Bawaslu sendiri, yaitu Surat Edaran Bawaslu Nomor 1093/2017.

Pemberitahuan akan adanya sidang berdasarkan peraturan tersebut seharusnya diberikan Bawaslu kepada pihak pelapor dan terlapor paling tidak dua hari sebelum hari persidangan, melalui, surat tercatat, kurir, surat elektronik, dan faksimili.

Namun, KPU baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis (2/11/2017) petang. KPU juga menganggap sidang putusan pendahuluan adalah hal yang berbeda dari sidang pemeriksaan.

Sehingga pemberitahuan lisan bahwa akan ada sidang pemeriksaan, yang diberitahukan majelis saat sidang putusan pendahuluan, bukanlah undangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com