Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Usul Pasal Pemberatan bagi Orangtua dan Guru yang Libatkan Anak di Kegiatan Teroris

Kompas.com - 03/11/2017, 17:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengusulkan agar orangtua, guru, atau aparat yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme dikenakan pasal pemberatan. 

Hal tersebut disampaikan Susanto dalam diskusi publik yang mengangkat tema "Penanganan Anak Dalam Countering Violent Extremism (CVE)" di The Habibie Center, di Kemang Selatan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

"Usul pasal pemberantan bagi orangtua, guru, aparat, yang melibatkan anak untuk gerakan terorisme harusnya ditambah 1/3 (hukuman) pidananya," kata Susanto.

Saat dikonfirmasi usai diskusi, Susanto mengatakan pasal pemberatan penting untuk memberikan efek jera bagi orangtua, guru atau aparat yang melakukan doktrinasi terhadap anak untuk melakukan tindakan terorisme. Dalam sejumlah penelitian, lanjut dia, radikalisasi muncul karena faktor pola asuh.

"Ini sebenarnya bisa menjadi pintu agar orangtua berhati-hati, bahwa orangtua itu harus melakukan self deradikalisasi dan tidak melakukan doktrinasi kepada anak. Itu berbahaya," ujar Susanto.

Baca juga : Waspada, Ajaran Radikalisme Sudah Masuk Sekolah Lewat Ajaran Guru

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, saat ini belum diatur hukuman yang jelas bagi orangtua yang melibatkan anak dalam tindakan terorisme.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, lanjut Arist, memang menyebutkan anak harus dilindungi salah satunya dari tindakan terorisme. "Tapi di situ tidak ada sanksi hukumnya, artinya hanya larangan-larangan," ujar Arist.

Arist berpendapat, perlu ada hukuman bagi orangtua yang melibatkan atau mengajarkan anak dalam kegiatan terorisme. "Dalam kerangka memberikan perlindungan anak, niat saja harus diberikan punishment, apalagi mendoktrin, mengajarkan anak supaya benci dengan seseorang lain," ujar Arist.

Arist berharap, dalam RUU Anti-terorisme dapat mengakomodasi hukuman bagi orangtua yang melibatkan anak dalam kegiatan terorisme.

Anak yang orangtuanya dipidana karena tindakan terorisme, menurut dia bisa diasuh oleh keluarga terdekat atau punya hubungan saudara.

"Kalau tidak ada, negara. Fakir miskin dan anak terlantar kan dipelihara oleh negara, nah negara harus melakukan tindakan yang betul-betul menyelamatkan anak dari praktik itu," ujar Arist.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com