Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Meme, Setya Novanto Diharapkan Belajar dari Presiden Jokowi

Kompas.com - 03/11/2017, 17:46 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo meminta ketua DPR Setya Novanto belajar soal kerendahan hati dari Presiden Joko Widodo terkait meme satir di media sosial.

Ari mencontohkan reaksi Presiden Jokowi yang tidak melaporkan penyebar meme meski banyak tersebar di media sosial. Bahkan seringkali yang disebar tak lagi meme satir, namun sudah mengarah pada ujaran kebencian.

"Dalam soal ini, Setya Novanto sepatutnya belajar kerendahan hati kepada Presiden Jokowi yang sejak 2014 sampai hari ini terus ada saja meme, ujaran kebencian dan upaya-upaya lain di medsos yang sebenarnya sudah merendahkan Pak Jokowi sebagai presiden," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).

Baca juga : Laporkan Penyebar Meme, Citra Novanto Dinilai Kian Tergerus

Sebagai politisi ulung, Ari menilai Novanto sebaiknya mencabut laporan polisi terhadap penyebar meme satir tersebut.

Menurut Ari, citra Novanto semakin menurun di mata publik dengan melaporkan pembuat dan penyebar meme ke polisi.

Kata Ari, penyebaran meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik dan hukum, yakni kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan kasus e-KTP setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sebagai politisi ulung, apalagi dengan jabatan politik sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar, Setya Novanto diharapkan bersikap rendah hati dengan mencabut aduan terkait penyebaran meme tersebut," kata Ari.

Ari memprediksi jika kasus tersebut dilanjutkan, justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di internal Partai Golkar.

Baca juga : Akbar Tandjung Khawatir Novanto Buat Golkar Tak Lolos ke Parlemen

Di sisi lain, sentimen negatif masyarakat terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu akan semakin meningkat.

"Konteks posisi politik dan status hukum ini harus dipahami oleh SN agar tidak emosional membuat aduan kasus meme ke polisi. Sikap rendah hati ini sepatutnya disadari oleh SN agar tetap bisa menjaga sentimen publik terhadap citranya yang kian tergerus di mata publik. Juga untuk menjaga agar tidak muncul kegaduhan baru, di internal Golkar maupun di tengah publik," ucapnya.

Sebelumnya Setya Novanto ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial. Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.

"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca juga : Meme Setya Novanto dan Dinamika Demokrasi di Dunia Maya

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00.

Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK. Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Kompas TV Fredrich menduga pelaku dibiayai partai politik untuk memojokkan Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com