JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menilai, seharusnya Ketua DPR Setya Novanto mencabut laporan terkait meme satir tentang dirinya di media sosial.
Menurut Ari, citra Novanto semakin menurun di mata publik dengan melaporkan pembuat dan penyebar meme ke polisi.
Sebab, kata Ari, penyebaran meme tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik dan hukum, yakni kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan kasus e-KTP.
Hakim Cepi Iskandar membebaskan Novanto dari status tersangka kasus e-KTP.
"Setya Novanto harusnya memahami bahwa karena posisi politiknya itu dan juga status hukumnya di KPK terkait mega korupsi e-KTP. Itulah konteksnya penyebaran meme sebagai teks," ujar Ari saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).
(Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?)
Ari memprediksi, jika kasus tersebut dilanjutkan, justru hanya akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di internal Partai Golkar.
Di sisi lain, sentimen negatif masyarakat terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu akan semakin meningkat.
"Konteks posisi politik dan status hukum ini harus dipahami oleh SN agar tidak emosional membuat aduan kasus meme ke polisi. Sikap rendah hati ini sepatutnya disadari oleh SN agar tetap bisa menjaga sentimen publik terhadap citranya yang kian tergerus di mata publik," kata Ari.
"Juga untuk menjaga agar tidak muncul kegaduhan baru, di internal Golkar maupun di tengah publik," tambah Ari.
(baca: Novanto Ingin Polisi Tuntaskan Proses Hukum soal Meme Dirinya)
Novanto sebelumnya ingin agar polisi menuntaskan proses hukum terhadap para penyebar meme satir tentang dirinya di media sosial.
Novanto tidak berencana mencabut laporan polisi.
"Pokoknya kami teruskan yang soal meme itu. Sudah kami serahkan kepada pihak penyidik. Jadi, kami lanjutkan," kata Novanto.
Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.
(Baca juga: Pengamat: Melaporkan Penyebar Meme Justru Merugikan Novanto Sendiri)
Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang, Selasa (31/10/2017) sekitar pukul 22.00.
Perempuan berusia 29 tahun itu kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Baca juga: Penyebar Meme Setya Novanto Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?)
Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.
Meme tentang Novanto beredar di media sosial setelah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.
Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.