Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka.
(baca: Ditanya Apapun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar)
Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Ia juga campur tangan dalam mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya memastikan akan ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto.
(baca: Pimpinan KPK Pastikan Akan Ada Sprindik Baru untuk Setya Novanto)
Namun, KPK masih mempelajari putusan praperadilan yang dimenangkan Novanto.
"Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," ujar Saut di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Saut mengatakan, KPK tidak ingin terburu-buru untuk kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan