Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Keluhkan Urusan Pemadam Kebakaran Belum Jadi Prioritas Daerah

Kompas.com - 03/11/2017, 13:34 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluhkan masih ada daerah yang belum menganggap bahwa urusan pemadaman kebakaran bukan skala prioritas dalam program pemerintah.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran tahun 2017, di Hotel Grand Sahid Jaya Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86 Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

"Alokasi pendanaan bagi penyelenggaraan pemadam kebakaran sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di beberapa daerah yang kami cek, belum menjadi skala prioritas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," kata dia.

Bahkan, kata Tjahjo, keberadaan dinas pemadam kebakaran justru dianggap sebagai beban anggaran bagi daerah.

"Perhatian eksekutif, legislatif baik pusat maupun daerah masih menempatkan pemadam kebakaran hanya sebagai beban dalam distribusi anggaran," ujar Tjahjo.

Ia mengakui, hal itu terjadi karena kondisi keuangan anggaran daerah.

"Apalagi dihadapkan dengan kemampuan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) besar kayak Surabaya, Jakarta, Bandung tentu beda. Tapi yang penting ada skala prioritas yang harus diperhatikan," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap daerah akan segera memasukkan urusan pemadam kebakaran dalam prioritas program pemerintah.

"Harapan kami segera menyiapkan formula dan pengaturan pembiayaan perusahaan pemadam kebakaran dalam APBD provinsi maupun kabupaten/kota," ujar dia.

Ia mencontohkan, daerah-daerah yang dianggap sudah memberikan perhatian lebih terhadap urusan pemadam kebakaran.

Daerah itu adalah DKI Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Kalau Kabupaten Badung Bali, Kutai Kartanegara, Siak Pekanbaru, Rokan Hulu itu bagus. Di Badung malah bisa subsidi seluruh Bali," ujar Tjahjo.

Tjahjo meminta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Sumarsono untuk melakukan evaluasi atas besar kecilnya anggaran daerah terkait persoalan tersebut.

"Tolong Pak Dirjen Keuangan Daerah untuk mengoreksi anggaran mana-mana yang menjadi skala prioritas, mana-mana yang tidak sebagaimana layaknya kedua urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar," kata dia.

Pemerintah akan segera menyiapkan regulasi khusus terkait kelembagaan yang memadai urusan kebakaran sebagai sebuah dinas yang mandiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Resmikan Apkari

Pada kesempatan yang sama, Tjahjo juga meresmikan Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (Apkari).

Apkari merupakan wadah berkumpul bagi pemadam kebakaran di instansi pemerintah, swasta, masyarakat, pakar dan perorangan yang bergerak di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran demi pengurangan resiko kebakaran.

"Wadah berhimpun bagi pengembangan profesi pemadam kebakaran," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, pembentukan Apkari diharapkan memperbaiki penyelenggaraan urusan kebakaran di daerah, menjadi mitra pemerintah dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

"Pembentukan Apkari dengan harapan adanya sinergitas para pemangku kepentingan akan upaya-upaya pengurangan resiko kebakaran demi memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat," ujar Tjahjo.

Kompas TV Menurut petugas pemadam kebakaran, Dardak Khadafi, awal mula api berasal dari korsleting listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com