JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto merasa tuduhan bahwa dirinya menerima uang dalam korupsi pengadaan e-KTP adalah fitnah yang kejam.
Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Ketua Umum Partai Golkar itu bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar mengonfirmasi soal dugaan penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
"Ya ini fitnah yang sangat kejam yang dilakukan pihak-pihak yang selalu menyudutkan saya. Itu tidak benar," ujar Novanto kepada majelis hakim.
Jhon sampai lebih dari tiga kali menanyakan perihal penerimaan uang kepada Setya Novanto.
(baca: Ditanya Apapun di Sidang, Novanto Jawab Tidak Tahu dan Tidak Benar)
Menurut dia, dalam sejumlah persidangan sebelumnya, ada banyak saksi yang menerangkan bahwa Novanto terlibat dalam pengurusan anggaran e-KTP.
Bahkan, dalam fakta persidangan ada yang menerangkan bahwa Novanto memiliki jatah uang korupsi.
"Konon dalam proyek e-KTP ada bagi-bagi uang. Ya wajar saja kalau pengusaha. Tapi ini dikaitkan dengan lembaga Anda. Anda katanya ikut dalam arus perputaran uang?" Kata Jhon.
Meski telah diingatkan sumpah dan berulang kali ditanya pertanyaan yang sama, Novanto tetap mengelak.
(baca: 10 Fakta Sidang soal Peran Setya Novanto dalam Kasus E-KTP)
Ia membantah menerima uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Novanto sempat berstatus tersangka kasus e-KTP, namun dibatalkan oleh hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka.