JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/11/2017).
Novanto akan bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Tampak beberapa pria berbadan tegap mendampingi Novanto saat berada di ruang sidang.
(Baca juga : Novanto Bisa Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka Meski Terus Mangkir)
Kepada majelis hakim, Novanto menyatakan kenal dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto mendapat giliran pertama untuk diperiksa sebagai saksi.
"Saya tidak tahu banyak soal e-KTP," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ini merupakan yang ketiga kalinya Ketua Umum Partai Golkar tersebut diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
(Baca juga : Alasan Jaksa KPK Tetap Ingin Hadirkan Setya Novanto)
Dalam dua panggilan sebelumnya, Novanto mengirim surat kepada KPK dan beralasan bahwa ia sedang ada kegiatan lain.
Novanto meminta jaksa cukup membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) di pengadilan.
Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto. Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.
Jaksa KPK menilai keterangan Novanto sangat dibutuhkan. Apalagi, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto.
(Baca juga : Setya Novanto Gugat Pencegahannya ke Luar Negeri, Ini Tanggapan KPK)
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Adapun Novanto sudah bebas dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.