JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama inisial BB sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2017).
Ia diduga bertanggung jawab atas diatribusi gula rafinasi ke kafe dan hotel-hotel mewah. Padahal, gula rafinasi hanya diperuntukkan kebutuhan industri.
"Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan Ssaudara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2017).
Polisi telah memeriksa enam saksi dan ahli dalam kasus ini.
Baca: Gula Rafinasi untuk Industri Beredar ke Kafe dan Hotel Mewah
Penyidik juga menyita dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.
"Ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," kata Agung.
Baca: Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah
Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk Industri.
Selain itu, pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004, disebutkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk konsumsi.
Agung mengatakan, setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka.
PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan.
Agung mengatakan, PT CP sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.
"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.
Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.
Atas perbuatannya, BB dijerat Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.