JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, memastikan kliennya hadir bersaksi pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Novanto akan memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Ya akan hadir," ujar Fredrich saat dikonfirmasi Jumat pagi.
Panggilan ini merupakan ketiga kalinya Ketua Umum Partai Golkar itu diminta bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Hari Ini, Ketiga Kalinya Setya Novanto Diminta Jadi Saksi Sidang e-KTP
Namun, jaksa menolak hanya membacakan BAP Novanto. Kepada hakim, jaksa KPK meminta agar Novanto tetap dihadirkan di persidangan.
Jaksa KPK menilai, keterangan Novanto sangat dibutuhkan.
Apalagi, Andi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Novanto.
Dalam kasus ini, Andi didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.