JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban partai politik memasukkan data via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa Sipol hanyalah sarana pendukung kelancaran administrasi. Namun dalam PKPU 11/2017, sarana pendukung ini justru menjadi syarat wajib yang berdampak pada keberlanjutan proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
"Sehingga meskipun bukti tanda terima (dari KPUD) sudah ada, tetapi tidak bisa memasukkan data ke Sipol, dianggap tidak dapat dilanjutkan penelitian administrasinya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
"Kami melihat ada pertentangan antara PKPU dan Undang-Undang," ucapnya lagi.
Baca juga : Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan tersebut, Yusril mengingatkan sengketa antara PBB dan KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014.
Pada waktu itu, Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat. Namun, KPU membuat aturan melalui PKPU bahwa afirmatif 30 persen perempuan tidak hanya di pusat, melainkan hingga tingkat kabupaten/kota.
Ketika verifikasi faktual, ada kekurangan satu orang perempuan pengurus PBB di Sumatera Barat. Perempuan pengurus PBB tersebut baru saja pindah ke Riau dan tidak diketahui alamatnya, serta tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual.
"Akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut Pemilu. Ini luar biasa," kaya Yusril.
Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu
PBB pun mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya ditolak. PKPU yang digugat tidak pernah dibatalkan.
PBB lantas memperkarakan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Putusan PTTUN membenarkan PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, kalau dia mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun peraturan yang lebih rendah itu masih berlaku, dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menggunakan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril.
Menurut Yusril, perkara wajib Sipol ini juga sama dengan yang terjadi pada sengketa 2014.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.