Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2017, 22:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban partai politik memasukkan data via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa Sipol hanyalah sarana pendukung kelancaran administrasi. Namun dalam PKPU 11/2017, sarana pendukung ini justru menjadi syarat wajib yang berdampak pada keberlanjutan proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.

"Sehingga meskipun bukti tanda terima (dari KPUD) sudah ada, tetapi tidak bisa memasukkan data ke Sipol, dianggap tidak dapat dilanjutkan penelitian administrasinya," kata Yusril dalam sidang pemeriksaan Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Kami melihat ada pertentangan antara PKPU dan Undang-Undang," ucapnya lagi.

Baca juga : Gugat KPU, Yusril Rogoh Rp 300 Juta untuk Siapkan Bukti Persidangan

Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan pokok-pokok laporan tersebut, Yusril mengingatkan sengketa antara PBB dan KPU dalam proses pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014.

Pada waktu itu, Undang-Undang Partai Politik mengamanatkan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat. Namun, KPU membuat aturan melalui PKPU bahwa afirmatif 30 persen perempuan tidak hanya di pusat, melainkan hingga tingkat kabupaten/kota.

Ketika verifikasi faktual, ada kekurangan satu orang perempuan pengurus PBB di Sumatera Barat. Perempuan pengurus PBB tersebut baru saja pindah ke Riau dan tidak diketahui alamatnya, serta tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual.

"Akibat satu orang ini, PBB tidak bisa ikut Pemilu. Ini luar biasa," kaya Yusril.

Baca juga : Dokumen Dianggap Tak Lengkap, PBB dan Partai Idaman Datangi Bawaslu

PBB pun mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasilnya ditolak. PKPU yang digugat tidak pernah dibatalkan.

PBB lantas memperkarakan KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Putusan PTTUN membenarkan PBB, bahwa kalau pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, kalau dia mengetahui ada peraturan yang lebih rendah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, meskipun peraturan yang lebih rendah itu masih berlaku, dia wajib mengesampingkan peraturan yang lebih rendah itu dan menggunakan peraturan yang lebih tinggi," kata Yusril.

Menurut Yusril, perkara wajib Sipol ini juga sama dengan yang terjadi pada sengketa 2014.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Ke Serbia, KSAL Jajaki Kerja Sama Produksi Senjata dan Pelatihan Anti-teror

Nasional
12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

12 Jam Berlalu, KPK Masih Geledah Kantor Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Nasional
Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Masa Pakai Hotel Sultan Selesai, Pemerintah Minta PT Indobuildco Segera Angkat Kaki

Nasional
Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Ditanya Soal Khofifah jadi Cawapres, Ganjar: Semua Masih Punya Kesempatan

Nasional
Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Ada Mahfud dan Sandiaga di Rakernas PDI-P, Hasto: Para Menteri yang Jadi Sahabat Diundang

Nasional
Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Polri Ungkap Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Bola Liga 2, Bakal Jerat Klub?

Nasional
Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Luhut: Amdal Rempang Eco City Masih Proses, Enggak Ada Masalah

Nasional
Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Pemda yang Tak Anggarkan Dana Pilkada 2024

Nasional
3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut 'Flypast' HUT Ke-78 TNI

3 Pesawat Super Hercules Terbaru Milik TNI AU Bakal Ikut "Flypast" HUT Ke-78 TNI

Nasional
Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan 'Soft Launching' Senin Depan

Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan "Soft Launching" Senin Depan

Nasional
Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Soal Cawapres Ganjar, Hasto PDI-P: Tunggu Tanggal Mainnya dari Bu Mega

Nasional
Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Dalami Aliran Uang Rp70 M ke Komisi I DPR

Nasional
Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Cerita Ganjar Dibisiki Jokowi Saat Serius Simak Pidato Megawati

Nasional
PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

PDI-P Klaim Tema Kedaulatan Pangan di Rakernas Bukan untuk Sindir Mentan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com