Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Upayakan Hadiri Sidang Vonis Buni Yani

Kompas.com - 02/11/2017, 19:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon berupaya hadir dalam sidang putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani.

Sidang putusan akan dibacakan pada 14 November 2017.

Buni bersama tim kuasa hukumnya, Kamis (2/11/2017) siang, menyambangi gedung DPR khusus untuk bertemu Fadli.

"Tanggal 14 November insya Allah saya akan hadir, tapi masih ada kegiatan yang belum pasti. Tapi kalau tidak, kawan-kawan anggota DPR yang bersedia hadir saya akan coba bilang mereka juga," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

(baca: Kepada Fadli Zon, Buni Yani Mengeluh Beban Hidupnya Setelah Kasus Video Ahok Mencuat)

Tanggal 14 November tersebut, kata dia, akan menjadi momentum apakah keadilan akan hadir atau justru sebaliknya.

Vonis terhadap Buni, menurut dia, juga akan menentukan bagaimana proses penegakan hukum ke depan.

Namun, ia menegaskan, dirinya tak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Mudah-mudahan apa yang Saudara-saudara harapkan bisa menjadi kenyataan pada tanggal 14 November pada saat yang akan datang itu," tuturnya.

(baca: Jaksa Tuntut Buni Yani 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta)

Meski tak bisa mengintervensi hukum, Buni memandang kehadiran Fadli dan tokoh-tokoh lainnya agar bisa menyaksikan langsung proses hukum yang ada.

Ia merasa proses hukum terhadapnya seperti mencari-cari kesalahan.

"Beliau, kan, wakil kita di DPR ya. (Agar) bisa melihat sendiri langsung bagaimana proses ini berjalan. Jadi setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pihaknya menghormati proses pengadilan. Para tokoh tersebut diundang karena sejak awal mereka mengikuti perkembangan kasus Buni.

"Dari awal mengikuti proses ini dan selalu berkomunikasi kami melalui WA kemudian media lain, bagaimana perkembangan di persidangan," kata Aldwin.

Buni Yani sebelumnya dituntut jaksa pidana dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menahan Buni Yani. Buni Yani dinilai bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik berupa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menambah, mengurangi, menghilangkan slot informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Kompas TV Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com