Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Idaman Sebut Demokrat dan Lima Partai Lain Memanipulasi Data Sipol

Kompas.com - 02/11/2017, 18:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Idaman Heriyanto menyampaikan, terjadi manipulasi data di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh sejumlah partai politik (parpol) yang telah dinyatakan memenuhi dokumen persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, hal ini sangat tidak adil bagi parpol-parpol lain yang berusaha mengisi data ke Sipol sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara yang tidak menaati peraturan perundangan-undangan malah dinyatakan oleh KPU, memenuhi dokumen persyaratan.

"Dari bukti di atas seharusnya ada partai yang dinyatakan tidak lengkap, namun dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Tentu sangat tidak adil bagi parpol yang telah berbuat jujur dalam mengisi Sipol sesuai dengan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara KPU meloloskan parpol yang secara faktual dokumen yang di-upload ke Sipol bukan dokumen persyaratan," kata Heriyanto membacakan uraian dugaan pelanggaran administrasi, dalam sidang pemeriksaan, Kamis (2/11/2017).

Baca juga : Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman  

Sejumlah parpol yang diduga memanipulasi data Sipol yaitu Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Hari Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Heriyanto mengatakan, Partai Demokrat di Sulawesi Tenggara hanya memiliki kepengurusan di 12 kabupaten dari 17 kabupaten yang ada atau sekitar 70,5 persen.

"Sehingga harus dinyatakan tidak lengkap karena syarat minimal adalah 75 persen kepengurusan kabupaten/kota atau 13 kabupaten/kota," kata Heriyanto.

PSI juga diduga memanipulasi data Sipol di Sulawesi Tenggara. Selain soal kepengurusan yang tidak mencapai 75 persen di kabupaten/kota, alamat domisili yang dilaporkan berbeda dari dokumen faktualnya.

"Surat keterangan domisili PSI untuk Kabupaten Kolaka berasal dari Camat Kecamatan Pahandut Kabupaten Palangkaraya, Kalimantan Tengah," kata dia.

Baca juga : Belum Lolos Pendaftaran KPU, Partai Idaman Tetap Gugat UU Pemilu ke MK

Manipulasi soal alamat kantor dan perjanjian sewa menyewa juga ditemukan di Kabupaten Konawe, Kabupaten Buton, Kabupaten Bombana, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton Utara serta Konawe Timur. Sementara itu di Muna Barat, tidak ada Ketua DPC PSI.

Heriyanto juga menyampaikan, PSI memanipulasi data perjanjian sewa menyewa kantor di Maluku Utara. Adapun manipulasi data yang kulakukan Parsak Beringin Karya masih seputar alamat kantor dan pengurus di sejumlah kabupaten di Sulawesi Tenggara, diantaranya yaitu di Kolaka, Konawe, Muna, Konawe Selatan, Bombana, Wakatobi, Konawe Utara, Kota Kendari, Kota Bau-bau, Kolaka Timur, dan Buton Selatan.

"Partai Garuda di NTT menggunakan Surat Pernyataan Status Kantor Tetap Partai Garuda Kabupaten untuk seluruh kabupaten/kota di NTT yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC Kabupaten Sleman, Yogyakarta," lanjut Heriyanto.

Adapun surat keterangan domisili kantor DPW partai Garuda di Gorontalo berasal dari Pemerintah Kabupaten Bantul dan mengatasnamakan DPD Partai Garuda Yogyakarta.

"Tidak ada pengurus DPW Hanura di Provinsi NTT, surat pernyataan status kantor DPW NTT berasal dari Pulau Panggang Pramuka, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta," imbuh Heriyanto.

Partai Hanura juga diketahui tidak memiliki pengurus di sejumlah kabupaten di Sulawesi Barat antara lain, Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mandar, dan Majene.

Adapun PKB dilaporkan tidak memiliki pengurus di enam kabupaten/kota di Bangka Belitung, serta empat kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com