JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari tiga pelapor, yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Kamis (2/11/2017).
Dengan demikian, Bawaslu memutuskan melanjutkan laporan ketiga pelapor dengan menggelar sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017) besok.
"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan, Abhan.
Sama dengan tujuh pelapor dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (1/11/2017), ketiga pelapor juga memperkarakan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu
Menurut Partai Rakyat, Sipol masih rawan manipulasi data. Selain itu, Partai Rakyat menyebutkan, terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melakukan pelanggaran adminstrasi lantaran membuat norma-norma (aturan) yang melebihi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Tidak ada bukti acara yang menyatakan lolos atau tidak lolos. Hanya pengumuman dari media saja. Petugas tidak pernah meneliti berkas secara benar. Lebih banyak mengobrol," kata anggota majelis Fritz Edward Siregar membacakan laporan I Ketut Tenang, mewakili Partai Rakyat.
Anggota majelis, Afifuddin, yang membacakan laporan Parsindo, menyampaikan bahwa partai tersebut merasa dirugikan karena adanya Sipol.
Banyak Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Parsindo yang tidak dapat menyelesaikan proses unggah data parpol melalui Sipol karena gangguan yang sering terjadi.
"Parsindo mengalami kendala dalam menginput data. Bukti gangguan Sipol terlampir," kata Afifuddin.
"Daerah sepeti DKI, Sulbar, Jambi, Papua, Kalbar, NTB, Jabar, Aceh seluruhnya mengalami kendala dalam input data ke Sipol. Hampir semua DPW Parsindo mengalami kendala yang sama," kata dia lagi.
Parsindo menghargai penggunaan Sipol oleh KPU. Akan tetapi, menurut mereka, KPU belum memikirkan infrastruktur pendukungnya, terutama karena jaringan internet di daerah yang belum baik.
Tak hanya soal jaringan, Parsindo mengeluhkan sistem yang lemah.
"Sejak awal sistem ini bemasalah dan rentan diretas. Pernah dialami, tampilannya berubah gambar zombie," kata Afifuddin.
DPP Parsindo meminta KPU untuk mengakui kelemahan.
Sementara itu, laporan dari Jose Poernomo yang mewakili PIKA mengeluhkan bahwa Sipol tidak berfungsi dengan baik, sehingga mereka harus mengulang pengisian data karena sistem down.
"Ini menyebabkan keterlambatan untuk meng-input atau mengisi dokumen selanjutnya," kata anggota majelis Rahmat Bagja, membacakan laporan PIKA.