Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Lanjutkan Laporan Tiga Parpol ke Sidang Pemeriksaan

Kompas.com - 02/11/2017, 12:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dari tiga pelapor, yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Indonesia Kerja (PIKA), dalam sidang putusan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Kamis (2/11/2017).  

Dengan demikian, Bawaslu memutuskan melanjutkan laporan ketiga pelapor dengan menggelar sidang pemeriksaan pada Jumat (3/11/2017) besok.

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Pendahuluan, Abhan.

Sama dengan tujuh pelapor dalam sidang putusan pendahuluan, Rabu (1/11/2017), ketiga pelapor juga memperkarakan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu

Menurut Partai Rakyat, Sipol masih rawan manipulasi data. Selain itu, Partai Rakyat menyebutkan, terlapor dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah melakukan pelanggaran adminstrasi lantaran membuat norma-norma (aturan) yang melebihi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Tidak ada bukti acara yang menyatakan lolos atau tidak lolos. Hanya pengumuman dari media saja. Petugas tidak pernah meneliti berkas secara benar. Lebih banyak mengobrol," kata anggota majelis Fritz Edward Siregar membacakan laporan I Ketut Tenang, mewakili Partai Rakyat.

Anggota majelis, Afifuddin, yang membacakan laporan Parsindo, menyampaikan bahwa partai tersebut merasa dirugikan karena adanya Sipol.

Banyak Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Parsindo yang tidak dapat menyelesaikan proses unggah data parpol melalui Sipol karena gangguan yang sering terjadi.

"Parsindo mengalami kendala dalam menginput data. Bukti gangguan Sipol terlampir," kata Afifuddin.

"Daerah sepeti DKI, Sulbar, Jambi, Papua, Kalbar, NTB, Jabar, Aceh seluruhnya mengalami kendala dalam input data ke Sipol. Hampir semua DPW Parsindo mengalami kendala yang sama," kata dia lagi.

Parsindo menghargai penggunaan Sipol oleh KPU. Akan tetapi, menurut mereka, KPU belum memikirkan infrastruktur pendukungnya, terutama karena jaringan internet di daerah yang belum baik.

Tak hanya soal jaringan, Parsindo mengeluhkan sistem yang lemah.

"Sejak awal sistem ini bemasalah dan rentan diretas. Pernah dialami, tampilannya berubah gambar zombie," kata Afifuddin.

DPP Parsindo meminta KPU untuk mengakui kelemahan.

Sementara itu, laporan dari Jose Poernomo yang mewakili PIKA mengeluhkan bahwa Sipol tidak berfungsi dengan baik, sehingga mereka harus mengulang pengisian data karena sistem down.

"Ini menyebabkan keterlambatan untuk meng-input atau mengisi dokumen selanjutnya," kata anggota majelis Rahmat Bagja, membacakan laporan PIKA.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com