JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, mulai 31 Oktober 2017 para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di Indonesia, baik pelanggan lama maupun baru, diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan melakukan registrasi paling lambat 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.
Baca: Jangan Khawatir, Tak Punya Pulsa Pun Bisa Registrasi Kartu SIM
"Pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan selular bila tidak melakukan registrasi kartu prabayar sesuai dengan identitas resmi, yakni nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Sanksi paling berat yang akan diterima pengguna adalah pemblokiran nomor," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
Ahmad memaparkan ada empat tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah. Apa saja?
Simak dalam video berikut ini: