Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pemeriksaan Pertama, KPU Dengarkan Pokok-Pokok Laporan Parpol

Kompas.com - 02/11/2017, 00:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hanya akan mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, yang akan digelar Kamis (2/11/2017).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU belum tahu  perkara yang dilaporkan para pelapor, argumentasi para pelapor, serta alat bukti.

Hasyim mengatakan, paling cepat KPU bisa memberikan jawaban pada Senin (6/11/2017).

"Kalau sidang tetap besok (Kamis), ya hal yang kami bisa ikuti mendengarkan saja apa yang dilaporkan oleh para pelapor. Tetapi jawaban, tentu kami belum bisa berikan besok," kata Hasyim ditemui usai sidang putusan pendahuluan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

(Baca: Bawaslu RI Lanjutkan Laporan Tujuh Parpol ke Sidang Pemeriksaan)

Lebih lanjut, Hasyim menuturkan, pada sidang kedua yakni hari Jumat (3/11/2017), KPU pun akan menjawabi sesuai kemampuan dan kapasitasnya. Sebab, jumlah pelapor cukup banyak yaitu tujuh laporan dengan banyak poin perkara.

Hasyim mengatakan, Bawaslu RI memang terus berkomunikasi dengan KPU mengenai akan adanya sidang pelanggaran administrasi. Namun, Hasyim menegaskan, KPU belum menerima surat resmi dan lampiran yang berisikan para pelapor dan materi laporan.

"Ini saya menyampaikan fakta ya. Sampai dengan kami berangkat, belum ada," kata Hasyim.

Dalam sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administasi hari ini, Bawaslu RI menerima seluruh laporan yang masuk. Ketujuh pelapor yaitu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Republik.

(Baca: Rhoma Irama Merasa KPU Tidak Adil terhadap Partai Idaman)

"Bawaslu RI menetapkan, pertama menyatakan laporan yang dilaporkan oleh pelapor memenuhi syarat formil dan materiil. Kedua, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan.

Dia mengatakan, sidang pemeriksaan perdana akan digelar, dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari para pelapor dan pokok-pokok tanggapan dari terlapor (KPU).

Sidang berikutnya akan mengagendakan pembuktian. Para pihak baik pelapor ataupun terlapor dipersilakan apabila ingin mendatangkan para ahli.

"Proses berikutnya yaitu kesimpulan para pihak, pelapor dan terlapor. Dan terakhir adalah putusan akhir dari Bawaslu RI," ucap Abhan.

Kompas TV Rhoma Irama mendatangi Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu untuk melaporkan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di Pemilu mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com