Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula Rafinasi untuk Industri Beredar ke Kafe dan Hotel Mewah

Kompas.com - 02/11/2017, 00:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tengah menyidik dugaan pelanggaran di bidang pangan terkait beredarnya gula rafinasi di sejumlah hotel mewah dan kafe. Penyidik menemukan gula rafinasi dikemas dalam bentuk sachet sebagai pendamping kopi atau teh. Padahal, gula tersebut tidak boleh dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.

"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Hal ini terungkap setelah polisi menggeledah PT Crown Pratama di Kecamatan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan tersebut pengidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat masing-masing 50 kilogram. Disita juga 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi.

"Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek hotel dan kafe," kata Agung.

(Baca: Gula Rafinasi Kuasai Pasar, Petani Tebu Malang Resah )

Menurut pengakuan pejabat PT CP, setidaknya ada 56 hotel yang menerima kiriman gula rafinasi dari mereka. PT CP membeli gula kristal rafinasi dengan harga Rp 10.000 per kilogram. Gula tersebut kemudian dijual dalam bentuk sachet ke hotel dan kafe dengan harga Rp 130 per kemasan.

Agung mengatakan, PT CP sudah beroperasi memasok gula rafinasi sejak 2008.

"Dulu setiap bulannya 2 ton. Sekarang 2017, tiap bulan 20 ton. Cukup meningkat jumlah pengemasannya oleh PT CP," kata Agung.

Penyidik masih menelusuri darimana PT CP mendapat pasokan gula rafinasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya.
"Kita juga sedang pemeriksaan ke laboratorium untuk memastikan dan dapat penjelasan secara laboratorium," kata Agung.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dari PT CP, antara lain direktur, marketing, dan bagian pergudangan.

Di samping itu, polisi juga telah meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan mengenai.

Berdasarkan keterangan BPOM, kata Agung, terdapat kesalaham dalam pencantuman kode BPOM di kemasan sachet gula tersebut.

"Setelah dicek bahwa kode BPOM ini untuk gula kristal putih atau gula pasir, bukan gula rafinasi. Kita dapat konfirmasi BPOM, gula rafinasi tidak mungkin keluar kode BPOM," kata Agung.

"Dengan demikan, pencantuman label ini penyesatan konsumen seakan gula kristal putih yang aman padahal isinya gula rafinasi," lanjut dia.

Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik menunggu keluarnya hasil uji laboratorium untuk menguatkan bahwa barang yang disita merupakan gula ratifikasi yang dilarang beredar luas untuk konsumsi langsung.

"Dalam 1 atau 2 hari ini akan dilakukan gelar perkata untuk menetapkan tersangka," kata Agung.

Kompas TV Badan Pengawas Obat dan Makanan, Sulawesi Selatan menyita 29.000 butir obat PCC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com