Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan Operator Seluler Jamin Perlindungan Data Pelanggan Pasca-registrasi Ulang

Kompas.com - 01/11/2017, 19:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli menegaskan, pemerintah menjamin perlindungan kerahasiaan data pelanggan operator seluler terkait penerapan kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Ahmad memastikan data pelanggan yang sudah mendaftar ulang tidak akan disalahgunakan oleh operator.

"Kami menjamin perlindungan data pelanggan. Jadi hoaksitu yang banyak beredar dan mengatakan data pelanggan akan disalahgunakan," ujar Ahmad dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Ahmad menjelaskan, aturan registrasi ulang kartu prabayar tidak akan mengancam hak privasi warga negara. Sebab, tiap operator seluler diwajibkan menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen.

(baca: Bantah Hoaks, Kominfo Sebut Registrasi SIM Murni untuk Keamanan)

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, perlindungan data pelanggan harus sesuai standar ISO 27001.

Selain itu, lanjut Ahmad, pada prinsipnya operator juga hanya memvalidasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Sebab, sesuai ISO 270001, operator akan menjamin data pelanggan.

Operator dan/atau gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001. Data pelanggan lama otomatis akan diganti dengan nama/identitas pelanggan baru.

(baca: Cerita Kabareskrim yang Registrasi Ulang Kartu SIM karena Takut Diblokir)

“Terkait adanya kekhawatiran, operator menjamin perlindungan data pelanggan. Sesuai ISO 27001, operator akan menjamin keamanan data pelanggan. Tak hanya keamanan, bahkan balik nama pun, nama data pelanggan lama diganti dengan data nama baru, secara otomatis bisa langsung berubah," kata Ahmad.

"Prinsipnya, operator tidak menarik data dari dukcapil. Mereka hanya validasi. Jadi jangan khawatir. Terkait data pelanggan, saya kira tidak hanya operator yang bertanggung jawab. Kan, data pelanggan ini ada di bank dan perusahaan apa pun, ada datanya. Jadi ini sudah menjadi kewajiban umum kita bersama," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan, seluruh operator seluler diwajibkan memiliki keamanan data yang memenuhi standar ISO 27001.

Dia memastikan data yang dimiliki operator tidak akan disalahgunakan.

"Kami sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO, yaitu standardisasi mengenai manajemen informasi," ujar Merza.

(baca: Bagi Polisi, Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Tekan Potensi Kejahatan)

Menurut Merza, dengan adanya kebijakan registrasi ulang, operator seluler memiliki data pelanggan yang benar dan valid.

Hal tersebut, kata Merza, membuat keamanan di sektor telekomunikasi dan ekonomi digital menjadi lebih terjamin.

"Program ini tidak sama sekali untuk kebutuhan aneh-aneh, tapi untuk mempunyai data pelanggan yang benar dan valid, demi ketertiban jalannya layanan seluler. Ke depan, layanan seluler bukan sekadar telepon dan SMS, tapi banyak sekali hal bersifat ekonomi, security, dan jaminan untuk kita hidup sehari-hari," tutur Merza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com