Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Auditor BPK

Kompas.com - 01/11/2017, 15:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.

Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.

Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.

Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.

(Baca juga : Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.

Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.

(Baca juga : Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)

Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.

"Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.

"Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas," ujar jaksa KPK.

Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.

"Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar jaksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com