JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi merupakan terdakwa kasus suap opini WTP untuk Kementerian Desa PDTT dan terdakwa kasus pencucian uang.
Hal tersebut dikemukakan jaksa KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda mendengar tanggapan jaksa KPK atas keberatan Rochmadi.
Salah satu poin eksepsi Rochmadi yang diminta jaksa KPK untuk ditolak hakim, yakni soal dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai gratifikasi.
Rochmadi meminta majelis hakim membatalkan atau tidak dapat menerima dakwaan.
(Baca juga : Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)
Dalam salah satu pokok eksepsinya, pihak Rochmadi menyatakan bahwa dakwaan kedua berdasarkan Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001 tidak pernah disangkakan terhadap terdakwa di tingkat penyidikan.
Rochmadi memang diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus opini WTP untuk laporan keuangan Kemendes PDTT 2016, kemudian ditetapkan kembali sebagai tersangka pencucian uang.
Jaksa KPK berpendapat, dalam penerapan hukum acara pidana, khususnya perihal penyusunan surat dakwaan, sudah lazim jaksa penuntut umum menerapkan pasal yang disangkakan penyidik sebagaimana dicantumkan dalam berkas perkara.
(Baca juga : Irjen Kemendes Diminta Uang Terus-menerus oleh Auditor BPK)
Namun, jaksa juga dapat menambahkan pasal dakwaan apabila ternyata berdasarkan fakta berkas perkara, ada perbuatan pidana yang memenuhi rumusan pasal tindak pidana.
"Bahwa penuntut umum adalah dominus litis dalam hal penututan yang bebas untuk menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan dan mana yang tidak," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Jaksa KPK menyatakan, menyusun surat dakwaan Rochmadi berdasarkan fakta hasil penyidikan oleh penyidik KPK, sebagaimana berkas perkara nomor : BP/63/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk tindak pidana korupsi dan berkas BP/65/23/09/2017 tanggal 15 September 2017 untuk TPPU.
"Sehingga surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan dasar hukum yang jelas," ujar jaksa KPK.
Dalam berkas perkara nomor BP/63/23/09/2017, jaksa telah mencantumkan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mana ketika penyidikan tindak pidana korupsi Rochmadi, penyidik juga menemukan fakta berdasarkan bukti, mengenai adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rochmadi yakni pencucian uang.
"Dengan demikian, argumen tim penasehat hukum terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan dan tidak dapat diterima," ujar jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.