Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Polisi, Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Tekan Potensi Kejahatan

Kompas.com - 01/11/2017, 14:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kewajiban registrasi ulang kartu SIM berpengaruh positif pada upaya menekan tindak pidana.

Sebelumnya, polisi kerap menemui kendala jika berkaitan dengan nomor ponsel yang tidak teregistrasi.

"Karena memang tidak teregristrasi sebelumnya sehingga untuk kami ungkap peristiwa pidana, mencari orang kami mengalami kendala," ujar Ari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dengan adanya sistem pendataan yang baru, maka lebih mudah mendata nomor-nomor tersebut.

Baca: Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Dikaitkan dengan Pilpres

Misalnya, seringkali ada informasi umum dari pemerintah yang disebarkan secara nasional lewat SMS. Maka, pesan tersebut akan lebih mudah disebar merata.

"Mungkin dengan ada profilnya ini bisa disampaikan. Ini bukan domain saya, tapi sangat bermanfaat," kata Ari.

Registrasi ulang itu memuat nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.

Kartu SIMShutterstock Kartu SIM

Ari berharap informasi tersebut tetap tersimpan dalam sistem dan tidak bocor serta berpotensi disalahgunakan.

"Yakin saja pemerintah enggak jahat sama masyarakat dan ada polisi yang bakal mengawalnya," kata Ari.

Registrasi kartu SIM prabayar mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2017. Paling lambat registrasi dilakukan hingga 28 Februari 2018.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomot 14 Tahun 2017.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Baca juga : Bingung dan Bingung, Kata Mereka soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai 31 Oktober 2017.

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap. Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, bakal pelan-pelan lumpuh.

NIK dan nomor KK yang didaftarkan akan diverifikasi atau dicocokkan dengan database pendudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hal ini untuk mencegah beredarnya penipuan dan tindak kriminal melalui ponsel.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Diam

Nasional
Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Rp 100 Juta dari Ketua PN Bangkalan Balai

Nasional
Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Muhaimin Bilang Kiai Mulai Digoda Uang Miliaran untuk Dukung Paslon Tertentu

Nasional
Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Pengaruh Stabilitas Politik Dalam Geopolitik Indonesia

Nasional
8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

8 Fraksi Sepakat RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Hanya PKS yang Menolak

Nasional
Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Kepala BKKBN Tekankan Pentingnya Persiapan Diri untuk Sambut Bonus Demografi di Indonesia

Nasional
Jelang Hari HAM Internasional, Usman Hamid Rilis Lagu untuk Aktivis Korban Penculikan 98

Jelang Hari HAM Internasional, Usman Hamid Rilis Lagu untuk Aktivis Korban Penculikan 98

Nasional
Muncul Sindiran soal Asam Sulfat Saat Kampanye Anies Bahas Stunting di Banjarmasin

Muncul Sindiran soal Asam Sulfat Saat Kampanye Anies Bahas Stunting di Banjarmasin

Nasional
Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

Terungkap dalam Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Keliling Bali Naik Helikopter bareng Windy Idol

Nasional
Panglima TNI Temui Kapolri Bahas Pemilu hingga Papua

Panglima TNI Temui Kapolri Bahas Pemilu hingga Papua

Nasional
Ke Warga NTT, Jokowi Sebut Bantuan Beras Dibagikan sampai Maret 2024

Ke Warga NTT, Jokowi Sebut Bantuan Beras Dibagikan sampai Maret 2024

Nasional
Hasbi Hasan Terima Gratifikasi Rp 630 Juta untuk Fasilitas Wisata dan Penginapan

Hasbi Hasan Terima Gratifikasi Rp 630 Juta untuk Fasilitas Wisata dan Penginapan

Nasional
Cak Imin Siap Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Ini Jejak PKB di 4 Periode Pemerintahan

Cak Imin Siap Jadi Oposisi jika Kalah Pilpres 2024, Ini Jejak PKB di 4 Periode Pemerintahan

Nasional
DPR Sahkan Revisi UU ITE

DPR Sahkan Revisi UU ITE

Nasional
Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL

Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com