JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengaku belum melakukan registrasi ulang kartu SIM karena ia menggunakan kartu sim pascabayar.
"Saya belum tahu (registrasi). Karena saya kan pascabayar," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Fadli tak berkomentar banyak soal banyaknya masyarakat yang kerap berganti-ganti nomor HP.
Ia mengaku sudah memakai nomor yang sama lebih dari 20 tahun.
"Dari tahun 1995 sampai sekarang saya belum ganti nomor HP. Jadi dari zaman Soeharto saya belum ganti," kata politisi Partai Gerindra ini.
Baca: Registrasi Kartu Prabayar Gagal Padahal Sudah 6 Kali SMS? Anda Tidak Sendiri...
Bagi mereka yang baru membeli kartu SIM prabayar saat ini, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.
Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.
Baca juga: Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Paling Lambat 31 Oktober 2017
Sementara, bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai 31 Oktober hingga paling lambat 28 Februari 2018. Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.
Jika tidak melakukan registrasi hingga deadline yang ditetapkan, kartu SIM pengguna lama akan diblokir secara bertahap.
Fungsi-fungsinya seperti menelepon, SMS, dan internet, pelan-pelan akan lumpuh.
Beberapa di antatanya mengalami masalah dalam melakukan registrasi. Misalnya, registrasi yang kerap gagal meski SMS sudah dikirimkan berkali-kali.