Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Nilai Keberatan Auditor BPK soal Penyitaan Uang Rp 1 Miliar Masuk Pokok Perkara

Kompas.com - 01/11/2017, 13:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pembernatasan Korupsi menyatakan, keberatan atau eksepsi auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri soal penyitaan uang Rp 1 miliar lebih oleh KPK bukan merupakan materi keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda memberikan tanggapan atas eksepsi Rochmadi.

Jaksa mengutip argumen eksepsi penasihat hukum Rochmadi, yang menyatakan penyitaan uang Rp 1.154.543.500 milik terdakwa yang dinilai tidak berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum Rochmadi sebelumnya menyatakan bahwa uang terdakwa bukan merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) karena telah disimpan auh-jauh hari sebelum penangkapan dilakukan.

(Baca: Saksi: Pengumpulan Uang untuk Auditor BPK Diketahui Dirjen Kemendes)

Penasihat hukum Rochmadi dalam eksepsi juga menyatakan, jaksa tidak menguraikan hubungan uang yang dimaksud dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa KPK mengatakan, argumen pihak Rochmadi bukan merupakan materi eksepsi sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

"Sehingga tidak pada tempatnya untuk dijadikan dasar dalam pengajuan keberatan atau eksepsi karena keseluruhan alasan tersebut sudah menyentuh pada materi pokok perkara," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karena sudah masuk pokok perkara, jaksa KPK mengatakan argumen penasihat hukum Rochmadi akan dibuktikan di persidangan perihal apakah benar uang yang disita tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Rochmadi sebelunnya bersama auditor BPK lainnya, Ali Sadli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Baca: Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar)

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap opini WTP oleh BPK untuk laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016 yang menjerat keduanya. Dalam kasus opini WTP, keduanya juga menjadi tersangka karena diduga menerima suap untuk pelicin opini WTP tersebut.

KPK menyita sejumlah aset yang diduga merupakan hasil TPPU kedua tersangka. Aset yang disita itu yakni empat unit mobil yang terdiri atas satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan menggunakan identitas pihak lain.

Mobil tersebut disita dari sebuah diler di Jakarta Utara, saat mobil dikembalikan oleh pihak lain. Kemudian, dua unit sedan Mercy warna putih dan hitam. Satu mobil Honda CRV disita KPK dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka.

KPK juga menyita uang dari penjualan mobil senilai Rp 1,65 miliar dari beberapa pihak yang diduga dititipi uang oleh Ali Sadli.

Kompas TV Di hadapan majelis hakim, menteri desa mengaku tidak tahu soal dugaan suap untuk auditor BPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com