Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Siap, Sidang Pleidoi Kasus Suap Politisi PKB Ditunda Pekan Depan

Kompas.com - 01/11/2017, 12:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mendengarkan pledoi dari terdakwa kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017), terpaksa ditunda.

Pasalnya, Musa melalui kuasa hukumnya Haryo B Wibowo menyampaikan belum selesai menyusun nota pembelaan atau pledoinya.

"Kami belum siap yang mulia. Kami mohon waktu untuk mengoptimalkan," kata Haryo, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu siang.

Hakim ketua memberi waktu satu minggu lagi, tepatnya tanggal 8 Oktober 2017 mendatang bagi pihak Musa untuk menyusun pledoi. Jika tidak selesai lagi, maka sidang akan dilanjutkan dengan putusan.

(Baca: Politisi PKB Musa Zainuddin Dituntut 12 Tahun Penjara)

"Sidang kita lanjutkan Rabu 8 November 2017, pembelaan dari terdakwa," ujar Hakim.

Usai sidang, pengacara Musa, Haryo beralasan, waktu satu minggu yang diberikan sebelumnya untuk menyusun pledoi tidak cukup. Pasalnya, banyak kejanggalan pada tuntutan jaksa yang mesti dicermati pihaknya.

"Oleh karenanya kami dalam pledoi itu mengulas secara seksama dan detail sekali dan juga ini memakan waktu yang tidak sedikit juga," ujar Haryo.

Diketahui, Musa yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus suap tersebut. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar oleh jaksa KPK.

Menurut Haryo, terdapat kekeliruan dalam tuntutan jaksa terhadap kliennya. Dia merujuk pada pasal yang disangkakan pada Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang juga terdakwa pada kasus ini.

(Baca: Pengacara Musa Zainuddin Anggap Dakwaan Jaksa KPK Membingungkan)

Abdul didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"12 tahun itu adalah salah satu hal yang menyalahi aturan. Karena Abdul Khoir itu dituntut dan diputus pasal 5 ayat 1. Pada Pasal 5 ayat 2, sebagai penyelenggara atau pegawai negeri yang menerima, orang yang dituduh melakukan tindak pidana pasal 5 ayat 1 maka hukumannya harus sama dengan yang pasal pasal 5 ayat 1. Yaitu maksimal 1 sampai 5 tahun," ujar Haryo.

Lamanya pihak Musa menyusun pledoi juga lantaran mereka menuding jaksa KPK memasukan keterangan saksi yang tidak sesuai pada tuntutan.

"Ya ada misalnya ada manipulatif keterangan saksi yang dimasukan dalam tuntutan misalnya. Orang saksinya enggak pernah ngomong gitu kok. Dibilang ngomong gitu. Nah itu gimana," ujar Haryo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com