Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Setuju Pembubaran Ormas Dikembalikan ke Pengadilan

Kompas.com - 01/11/2017, 10:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa mendukung revisi Peraturan {emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.

Meski ikut mendukung pengesahan Perppu Ormas, PKB menilai, masih banyak kekurangan di dalamnya.

"Prinsipnya, Pancasila tetap harus terjaga tapi demokrasi juga bisa berjalan sesuai dengam harapan kita. Hal-hal yang berlebihan kita kurangi, yang kurang kita tambahi," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Karding mengatakan, poin revisi usulan PKB saat ini tengah digodok oleh anggotanya di Komisi II DPR.

Baca: Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas

Salah satu poin usulan adalah mengembalikan pembubaran ormas ke ranah pengadilan.

PKB menilai, tidak tepat jika pemerintah bisa langsung mengambil keputusan sepihak untuk membubarkan suatu ormas.

"Kita tidak boleh memberi ruang penguasa bisa intervensi (proses pengadilan). Karena kita tidak tau apakah yang berkuasa selalu baik dari tahun ke tahun zaman-zaman," ujar Karding.

Anggota Komisi III DPR ini, mengakui, selama ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah proses pengadilan yang memakan waktu sangat lama.

Proses itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, apabila dilanjutkan dengan banding dan kasasi.

Baca: Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otorite

Dengan proses-proses ini, pembubaran ormas bisa memakan waktu sampai lebih dari satu tahun.

Hal ini yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membuat pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.

Namun, Karding menilai, mekanisme pengadilan bisa tetap dikembalikan dalam pembubaran ormas. Nantinya, bisa dibuat aturan yang memungkinkan proses pengadilan itu berjalan cepat.

"Misalnya sengketa pemilu dulu kan di pengadilan tingkat pertama, bisa banding dan kasasi. Sekarang langsung final and binding di MK. Harus lebih cepat supaya ada kepastian hukum," ujar Karding.

Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPR juga mengusulkan revisi UU Ormas, di antaranya Partai Demokrat dan PPP.

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat UU Ormas direvisi secara terbatas.

Namun, Tjahjo belum mau bicara soal poin yang akan direvisi.

Kompas TV Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Perppu Ormas nomor 2 tahun 2017.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com