JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa mendukung revisi Peraturan {emerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang.
Meski ikut mendukung pengesahan Perppu Ormas, PKB menilai, masih banyak kekurangan di dalamnya.
"Prinsipnya, Pancasila tetap harus terjaga tapi demokrasi juga bisa berjalan sesuai dengam harapan kita. Hal-hal yang berlebihan kita kurangi, yang kurang kita tambahi," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Karding mengatakan, poin revisi usulan PKB saat ini tengah digodok oleh anggotanya di Komisi II DPR.
Baca: Jusuf Kalla Sebut Sikap PAN Tak Etis Tolak Perppu Ormas
Salah satu poin usulan adalah mengembalikan pembubaran ormas ke ranah pengadilan.
PKB menilai, tidak tepat jika pemerintah bisa langsung mengambil keputusan sepihak untuk membubarkan suatu ormas.
"Kita tidak boleh memberi ruang penguasa bisa intervensi (proses pengadilan). Karena kita tidak tau apakah yang berkuasa selalu baik dari tahun ke tahun zaman-zaman," ujar Karding.
Anggota Komisi III DPR ini, mengakui, selama ini yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah proses pengadilan yang memakan waktu sangat lama.
Proses itu mulai dari pengadilan tingkat pertama, apabila dilanjutkan dengan banding dan kasasi.
Baca: Mendagri: Diskresi Pembubarkan Ormas di Pemerintah, tapi Tak akan Otorite
Dengan proses-proses ini, pembubaran ormas bisa memakan waktu sampai lebih dari satu tahun.
Hal ini yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu yang membuat pemerintah bisa langsung membubarkan ormas.
Namun, Karding menilai, mekanisme pengadilan bisa tetap dikembalikan dalam pembubaran ormas. Nantinya, bisa dibuat aturan yang memungkinkan proses pengadilan itu berjalan cepat.
"Misalnya sengketa pemilu dulu kan di pengadilan tingkat pertama, bisa banding dan kasasi. Sekarang langsung final and binding di MK. Harus lebih cepat supaya ada kepastian hukum," ujar Karding.
Selain PKB, sejumlah fraksi lain di DPR juga mengusulkan revisi UU Ormas, di antaranya Partai Demokrat dan PPP.
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat UU Ormas direvisi secara terbatas.
Namun, Tjahjo belum mau bicara soal poin yang akan direvisi.