JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan para tersangka berkaitan dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan menyangkut SARA oleh kelompok Saracen.
Hanya tinggal Asma Dewi dan Jasriadi yang berkasnya masih harus dilengkapi atas perunjuk jaksa peneliti.
Meski penyidikan telah selesai, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menegaskan, polisi masih memantau aktivitas kelompok tersebut di media sosial.
"Tetap running. Kami monitor lah oleh patroli siber di medsos," ujar Fadil, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Polri Sebut Aliran Dana Saracen Akan Diungkap di Pengadilan
Fadil memastikan, penyidik akan mengusut para pelaku ujaran kebencian yang masih beredar di media sosial.
"Kalau ada denyut kehidupan yang isinya hate speech, berita berita bohong, pasti kami tindak lanjuti," kata Fadil.
Dalam kasus ini, salah satu saksi yang diperiksa adalah bendahara Tamasya Al Maidah Riandini.
Fadil mengatakan, ada aktivitas antara Riandini dengan anggota Saracen, serta pemberian uang.
Namun, hal itu tidak berkaitan dengan pemesanan konten ujaran kebencian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.