JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya nama ganda pada keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Jumlahnya mencapai 36.000 nama. Temuan tersebut diperoleh pada tahapan penelitian administrasi.
Sebanyak 14 parpol dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen dan masuk tahapan penelitian administrasi.
Partai-partai itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDIP, Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Garuda.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, temuan sementara pada tahapan penelitian administrasi ini, KPU menemukan kegandaan anggota 36.000 nama.
Baca: KPU Tak Ingin Partisipasi Politik Masyarakat Sekadar Mobilisasi Partai
Namun, ia tidak merinci pada partai mana ditemukan ganda keanggotaan.
Yang pasti, kegandaan terjadi baik di internal parpol maupun antar-parpol. Kegandaan di internal parpol menunjukkan bahwa ada data anggota yang sama dalam satu parpol.
Sementara, kegandaan antar-parpol berarti ada data anggota yang sama pada lebih dari satu parpol.
"Biasanya kegandaan anggota terjadi karena proses pencarian KTP tidak melalui cara yang benar," kata Arief, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Jika rekrutmen anggota parpol dilakukan secara benar, maka calon anggota parpol akan mengisi formulir yang berisikan visi-misi parpol.
"Tetapi kan ada misalnya (namanya) dicatut," ujar Arief.
Selain itu, kegandaan anggota parpol juga bisa terjadi karena sistem pengkaderan parpol tidak berjalan. Seharusnya, anggota parpol direkrut dan dididik serta dipersiapkan untuk menjadi penerus.
"Bukan hanya ketika mau mendaftar pemilu, lalu mencari anggota," kata dia.