Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 27/10/2017, 11:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

SETELAH menerima pendaftaran 27 partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017), tidak berselang lama, KPU mengumumkan: dari 27 pendaftar, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap. Sisanya, 13 tidak lengkap.

Hal yang mengejutkan, dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai politik ini tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.

Pengumuman KPU ini seakan menunjukkan kebenaran gugatan beberapa partai politik baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketentuan itu dinilai tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.

Baca juga : Sipol Dikeluhkan karena Sulit untuk Lengkapi Dokumen, Ini Jawaban KPU

Dalam hal ini, meski pada Pemilu 2014 PBB dan PKPI dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, ternyata pada Pemilu 2019 dua partai tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat mendaftarkan partainya untuk Pemilu 2019 mendatang, Jakarta, Senin malam (16/10/2017).
Tentu saja syarat yang tak berhasil dipenuhi oleh PBB, PKPI, dan 11 partai politik lainnya adalah kepengurusan dan keanggotaan. Inilah dua syarat paling berat.

Pertama, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kedua, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

Apakah benar kali ini PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan dua syarat itu? Inilah masalahnya. Sebab, mereka menolak klaim KPU.

Mereka menegaskan, pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Maka, terjadilah sengketa proses pemilu.

Baca juga : Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU

Menurut Pasal 470 Ayat (2) UU No 7/2017, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).KOMPAS.com/IHSANUDDIN Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum, Selasa (10/10/2017).
Ketentuan tersebut menunjukkan, PBB, PKPI, dkk tidak bisa serta merta memosisikan diri sebagai pihak yang bersengketa dengan KPU. Sebab sengketa proses pemilu (undang-undang lama menyebut sengketa administrasi pemilu) berpangkal pada keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta.

Padahal KPU belum mengeluarkan keputusan itu. KPU hanya menyimpulkan, PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan syarat kepengurusan dan keanggotaan, sehingga KPU tidak melanjutkan ke proses verifikasi.

Artinya, tanpa menunggu dikeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu, PBB, PKPI, dkk dengan sendirinya ternyatakan gagal menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Apakah itu berarti PBB, PKPI, dkk harus menunggu sampai proses pendaftaran partai politik peserta pemilu selesai, saat mana KPU mengeluarkan keputusan yang menyebut partai politik memenuhi semua syarat sehingga berhak menjadi peserta pemilu, dan partai politik mana yang tidak memenuhi semua syarat sehingga tidak berhak menjadi peserta pemilu?

Jawabnya, ya, jika belajar pengalaman Pemilu 2014. Waktu itu 18 partai politik dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak diikutkan verifikasi faktual, yang berarti ternyatakan gagal sebelum KPU mengeluarkan keputusan partai politik perserta pemilu.

Baca juga : Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU

Waktu itu juga sempat terjadi pro-kontra: apakah 18 partai politik itu bisa mengajukan gugatan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu atau tidak, mengingat KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik pemilu?

Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedijo dan istri, Liliana Tanoesoedibjo, berjalan kaki menyambangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Diiringi seribuan kader Partai Perindo serta pawai marching band dan pakaian adat, kedatangan Hary mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta pemilu 2019.Fachri Fachrudin Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedijo dan istri, Liliana Tanoesoedibjo, berjalan kaki menyambangi kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017). Diiringi seribuan kader Partai Perindo serta pawai marching band dan pakaian adat, kedatangan Hary mendaftarkan Partai Perindo sebagai calon peserta pemilu 2019.
Di tengah situasi yang membingungkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang absurd: memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual meskipun 18 partai politik tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.

KPU tunduk dan melakukan pekerjaan sia-sia. Hasilnya sama: 18 partai politik tidak lolos, plus PBB dan PKPI.

PBB dan PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu, sedangkan 18 partai politik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN menolak semua gugatan, yang berarti membenarkan putusan KPU.

Putusan Bawaslu berbeda: PKPI menang, tapi PBB kalah. Lalu PBB banding ke PTUN, dan menang. PBB dan PKPI pun jadi peserta pemilu.

UU No 8/2012 yang menjadi dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu 2014 memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

Tetapi putusan Bawaslu itu masih bisa dikoreksi oleh PTUN, bahkan putusan PTUN bisa dikoreksi lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama memimpin langsung partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama memimpin langsung partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kembali ke Pemilu 2019. Senin (23/10/2017) lalu, PBB telah mengajukan berkas gugatan ke Bawaslu atas kesimpulan KPU bahwa syarat administrasi kepengurusan dan keanggotaan tidak lengkap. PKPI dan partai-partai lainnya juga bersiap mengajukan gugatan.

Meski tidak begitu jelas atas dasar (keputusan) apa, PBB mengajukan gugatan, namun sangat mungkin Bawaslu akan menggunakan wewenang baru yang diberikan oleh UU No 7/2017.

Pasal 664 UU No 7/2017 menyebutkan, bahwa Bawaslu punya wewenang memeriksa prosedur teknis pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga : KPU Disarankan Keluarkan Dokumen Status 13 Parpol

Artinya, tanpa harus meninjau materi lengkap-tidaknya syarat-syarat, Bawaslu dapat memeriksa prosedur verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diatur oleh PKPU No 11/2017. Bawaslu pun bisa menilai dan mutuskan apakah prosedur itu sesuai undang-undang atau tidak.

Sebagaimana diatur PKPU No 11/2017, untuk memeriksa kelengkapan semua syarat partai politik peserta pemilu, KPU cukup melihat hasil olahan aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Artinya, tanpa mengecek setiap lembar berkas pendaftaran, KPU sudah bisa mengambil kesimpulan: satu partai politik syaratnya sudah lengkap, atau tidak.

Ini akan jadi soal baru, mengingat anggota Bawaslu kerap menyatakan, bahwa Sipol tidak memiliki dasar hukum dalam UU No 7/2017.

Jika pernyataan itu berubah menjadi keputusan, maka kerumitan baru akan terwujud: KPU harus mengulang kembali proses verifikasi administrasi secara manual.

Bisa dipastikan hasilnya proses verifikasi manual akan sama, yakni hanya 14 partai politik yang berkasnya memenuhi semua syarat.

Tetapi atas putusan Bawaslu itu, KPU tampak seperti orang tak punya kerjaan, karena mau melakukan pekerjaan sia-sia. Teknologi memang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang berpikiran maju dan efisien. Jadi, siapa yang bekerja tak efisien?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com