Waktu itu juga sempat terjadi pro-kontra: apakah 18 partai politik itu bisa mengajukan gugatan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu atau tidak, mengingat KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik pemilu?
Di tengah situasi yang membingungkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang absurd: memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual meskipun 18 partai politik tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.
KPU tunduk dan melakukan pekerjaan sia-sia. Hasilnya sama: 18 partai politik tidak lolos, plus PBB dan PKPI.
PBB dan PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu, sedangkan 18 partai politik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN menolak semua gugatan, yang berarti membenarkan putusan KPU.
Putusan Bawaslu berbeda: PKPI menang, tapi PBB kalah. Lalu PBB banding ke PTUN, dan menang. PBB dan PKPI pun jadi peserta pemilu.
UU No 8/2012 yang menjadi dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu 2014 memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.
Tetapi putusan Bawaslu itu masih bisa dikoreksi oleh PTUN, bahkan putusan PTUN bisa dikoreksi lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Meski tidak begitu jelas atas dasar (keputusan) apa, PBB mengajukan gugatan, namun sangat mungkin Bawaslu akan menggunakan wewenang baru yang diberikan oleh UU No 7/2017.
Pasal 664 UU No 7/2017 menyebutkan, bahwa Bawaslu punya wewenang memeriksa prosedur teknis pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Baca juga : KPU Disarankan Keluarkan Dokumen Status 13 Parpol
Artinya, tanpa harus meninjau materi lengkap-tidaknya syarat-syarat, Bawaslu dapat memeriksa prosedur verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diatur oleh PKPU No 11/2017. Bawaslu pun bisa menilai dan mutuskan apakah prosedur itu sesuai undang-undang atau tidak.
Sebagaimana diatur PKPU No 11/2017, untuk memeriksa kelengkapan semua syarat partai politik peserta pemilu, KPU cukup melihat hasil olahan aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol).
Ini akan jadi soal baru, mengingat anggota Bawaslu kerap menyatakan, bahwa Sipol tidak memiliki dasar hukum dalam UU No 7/2017.
Jika pernyataan itu berubah menjadi keputusan, maka kerumitan baru akan terwujud: KPU harus mengulang kembali proses verifikasi administrasi secara manual.
Bisa dipastikan hasilnya proses verifikasi manual akan sama, yakni hanya 14 partai politik yang berkasnya memenuhi semua syarat.
Tetapi atas putusan Bawaslu itu, KPU tampak seperti orang tak punya kerjaan, karena mau melakukan pekerjaan sia-sia. Teknologi memang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang berpikiran maju dan efisien. Jadi, siapa yang bekerja tak efisien?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.