Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Didik Supriyanto
Kolumnis

Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa dihubungi melalui didik.rangga@gmail.com. Selain menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di https://goo.gl/8rSaEm

Ruwetnya Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Kompas.com - 27/10/2017, 11:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

Waktu itu juga sempat terjadi pro-kontra: apakah 18 partai politik itu bisa mengajukan gugatan sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu atau tidak, mengingat KPU belum mengeluarkan keputusan tentang partai politik pemilu?

Di tengah situasi yang membingungkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan yang absurd: memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual meskipun 18 partai politik tersebut tidak lolos verifikasi administrasi.

KPU tunduk dan melakukan pekerjaan sia-sia. Hasilnya sama: 18 partai politik tidak lolos, plus PBB dan PKPI.

PBB dan PKPI mengajukan gugatan ke Bawaslu, sedangkan 18 partai politik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN menolak semua gugatan, yang berarti membenarkan putusan KPU.

Putusan Bawaslu berbeda: PKPI menang, tapi PBB kalah. Lalu PBB banding ke PTUN, dan menang. PBB dan PKPI pun jadi peserta pemilu.

UU No 8/2012 yang menjadi dasar hukum Penyelenggaraan Pemilu 2014 memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa administrasi pemilu.

Tetapi putusan Bawaslu itu masih bisa dikoreksi oleh PTUN, bahkan putusan PTUN bisa dikoreksi lagi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama memimpin langsung partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Jakarta, Senin (16/10/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman), Rhoma Irama memimpin langsung partainya mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019. Jakarta, Senin (16/10/2017).
Kembali ke Pemilu 2019. Senin (23/10/2017) lalu, PBB telah mengajukan berkas gugatan ke Bawaslu atas kesimpulan KPU bahwa syarat administrasi kepengurusan dan keanggotaan tidak lengkap. PKPI dan partai-partai lainnya juga bersiap mengajukan gugatan.

Meski tidak begitu jelas atas dasar (keputusan) apa, PBB mengajukan gugatan, namun sangat mungkin Bawaslu akan menggunakan wewenang baru yang diberikan oleh UU No 7/2017.

Pasal 664 UU No 7/2017 menyebutkan, bahwa Bawaslu punya wewenang memeriksa prosedur teknis pelaksanaan pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Baca juga : KPU Disarankan Keluarkan Dokumen Status 13 Parpol

Artinya, tanpa harus meninjau materi lengkap-tidaknya syarat-syarat, Bawaslu dapat memeriksa prosedur verifikasi pendaftaran partai politik peserta pemilu yang diatur oleh PKPU No 11/2017. Bawaslu pun bisa menilai dan mutuskan apakah prosedur itu sesuai undang-undang atau tidak.

Sebagaimana diatur PKPU No 11/2017, untuk memeriksa kelengkapan semua syarat partai politik peserta pemilu, KPU cukup melihat hasil olahan aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol).

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).  KOMPAS.com/ MOH NADLIR Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Sholeh saat mengantar PKPI mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (16/10/2017).
Artinya, tanpa mengecek setiap lembar berkas pendaftaran, KPU sudah bisa mengambil kesimpulan: satu partai politik syaratnya sudah lengkap, atau tidak.

Ini akan jadi soal baru, mengingat anggota Bawaslu kerap menyatakan, bahwa Sipol tidak memiliki dasar hukum dalam UU No 7/2017.

Jika pernyataan itu berubah menjadi keputusan, maka kerumitan baru akan terwujud: KPU harus mengulang kembali proses verifikasi administrasi secara manual.

Bisa dipastikan hasilnya proses verifikasi manual akan sama, yakni hanya 14 partai politik yang berkasnya memenuhi semua syarat.

Tetapi atas putusan Bawaslu itu, KPU tampak seperti orang tak punya kerjaan, karena mau melakukan pekerjaan sia-sia. Teknologi memang hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang berpikiran maju dan efisien. Jadi, siapa yang bekerja tak efisien?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com