SETELAH menerima pendaftaran 27 partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif pada Pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017), tidak berselang lama, KPU mengumumkan: dari 27 pendaftar, hanya 14 partai politik yang syarat-syaratnya lengkap. Sisanya, 13 tidak lengkap.
Hal yang mengejutkan, dari 13 partai politik yang syarat-syaratnya tidak lengkap itu terdapat dua partai politik lama, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dua partai politik ini tercatat menjadi peserta Pemilu 2014.
Pengumuman KPU ini seakan menunjukkan kebenaran gugatan beberapa partai politik baru ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 173 ayat (3) UU No 7/2017: Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
Ketentuan itu dinilai tidak adil. Sebab, kemampuan partai politik dalam menggalang kepengurusan dan keanggotaan untuk Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019, tidak sama.
Baca juga : Sipol Dikeluhkan karena Sulit untuk Lengkapi Dokumen, Ini Jawaban KPU
Dalam hal ini, meski pada Pemilu 2014 PBB dan PKPI dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu, ternyata pada Pemilu 2019 dua partai tersebut tidak memenuhi syarat.
Pertama, memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kedua, memiliki anggota 1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.
Apakah benar kali ini PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan dua syarat itu? Inilah masalahnya. Sebab, mereka menolak klaim KPU.
Mereka menegaskan, pihaknya sudah melengkapi semua syarat. Maka, terjadilah sengketa proses pemilu.
Baca juga : Perludem: Partai Lama Mestinya Tak Kendala Penuhi Persyaratan KPU
Menurut Pasal 470 Ayat (2) UU No 7/2017, sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu.
Padahal KPU belum mengeluarkan keputusan itu. KPU hanya menyimpulkan, PBB, PKPI, dkk tidak memenuhi kelengkapan syarat kepengurusan dan keanggotaan, sehingga KPU tidak melanjutkan ke proses verifikasi.
Artinya, tanpa menunggu dikeluarkan keputusan tentang partai politik peserta pemilu, PBB, PKPI, dkk dengan sendirinya ternyatakan gagal menjadi peserta pemilu.
Jawabnya, ya, jika belajar pengalaman Pemilu 2014. Waktu itu 18 partai politik dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak diikutkan verifikasi faktual, yang berarti ternyatakan gagal sebelum KPU mengeluarkan keputusan partai politik perserta pemilu.
Baca juga : Catatan Bawaslu Terkait Proses Pendaftaran Parpol ke KPU