JAKARTA, KOMPAS.com - Dua partai politik (parpol) yang mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Badan Pengawas Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan Hendropriyono akan melengkapi berkas laporan pada hari ini, Jumat (27/10/2017).
Berdasarkan jadwal yang diterima Kompas.com dari Bawaslu, keduanya telah mendaftarkan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu pada 25 Oktober 2017, dan diberikan tenggat kelengkapan berkas pada hari ini.
Putusan pendahuluan untuk Partai Idaman dan PKPI kubu Hendropriyono diproyeksikan akan keluar pada 2 November 2017.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hingga penutupan pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi pada Kamis (26/10/2017), ada delapan parpol yang mendaftarkan ke Bawaslu.
"Sejauh ini belum ada satupun partai yang melengkapi berkas laporan," kata Rahmat, saat dikonfirmasi Kamis (26/10/2017) malam.
"Penanganan pelanggaran administrasi selama 14 hari terhitung sejak berkas lengkap," ujar Rahmat.
(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)
Dikonfirmasi Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah membenarkan bahwa pada hari ini partai besutan Rhoma Irama itu akan melengkapi berkas laporan ke Bawaslu.
Beberapa dokumen yang kurang lengkap dalam laporan sebelumnya di antaranya yaitu bekas DPP, berkas DPW 34 provinsi serta berkas-berkas lainnya hingga tingkat kabupaten dan kecamatan.
"Berkas biasanya hanya dua kali digandakan, tetapi dalam surat edaran yang terbaru, digandakan tujuh kali, atau seluruh provinsi, kabupaten dan kecamatan sebanyak tujuh kali. Jadi butuh satu hari utnuk melengkapi semua dokumen dari tingkat DPP sampai kecamatan di seluruh Indonesia," kata Ramdansyah.
Sementara itu Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori juga mengonfirmasi bahwa pada hari ini partai PKPI yang dipimpin Hendropriyono itu akan memenuhi kelengkapan berkas laporan.
"Ya betul. Kami melengkapi dengan sekitar 15 saksi, yang berkaitan dengan Sipol, baik di pusat Jakarta maupun daerah-daerah," kata Imam kepada Kompas.com, Jumat.
Selain kedua parpol tersebut di atas, enam parpol lain yang mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu yaitu PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, Partai Rakyat, dan Partai Republik.
PKPI kubu Hendropriyono dan kubu Haris Sudarno dihitung satu parpol. Keenam parpol tersebut telah mendaftar pada 26 Oktober 2017.
Batas waktu kelengkapan berkas bagi keenam parpol yaitu pada 30 Oktober 2017. Sehingga putusan pendahuluan diproyeksikan akan keluar pada 3 November 2017.