JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah segera memberhentikan sementara Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang saat ini berstatus tersangka akibat kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wahid Badrus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Penunjukan Plt orang nomor satu di Nganjuk tersebut agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama Taufiqurrahman menjalani proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap.
"Segera kami tunjuk Plt-nya agar tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Jumat (27/10/2017).
(Baca juga: Pimpinan KPK: Kami Bingung, Bupati Nganjuk Nekat Banget...)
Tjahjo juga mengaku kenal baik dengan Taufiqurrahman selama menjabat. Apalagi mereka berdua sama-sama berasal dari PDI Perjuangan.
"Saya kenal, dia teman baik saya. Bupati yang sukses selama 10 tahun. Yang kena OTT ini orang-orang yang sukses loh," kata dia.
Ia pun menambahkan bahwa berbagai upaya untuk mengurangi terjadinya korupsi telah dilakukan, mulai dari perbaikan sistem, pengawasan serta pencegahan dari KPK, kepolisian dan kejaksaan.
"Tapi soal korupsi itu masih ada, apakah yang salah sistem saya kira tidak. Ya kita kembalikan ke individu yang ada," kata dia.
Taufiqurrahman saat ini sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/10/2017) malam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan