JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak habis pikir dengan kelakuan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Kepala daerah yang pernah lolos dari penetapkan tersangka KPK itu nekat menerima suap terkait jual beli jabatan.
"Kami juga bingung, nekat banget. Baru jadi tersangka, lalu praperadilan, masih nekat juga. Kami juga bingung," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Taufiq sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq yang saat itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
(Baca: Cerita Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang Dua Kali Kena Jerat KPK)
Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq.