JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 298 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, suap tersebut terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
"Diduga terkait perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil dan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Basaria mengatakan, suap terhadap Taufiq diduga terkait pengisian sejumlah posisi seperti kepala sekolah SD, SMP dan SMA.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai Tersangka
Orang-orang yang akan menjabat posisi tertentu diharuskan untuk memberi uang kepada pejabat setempat.
Menurut Basaria, uang Rp 298 juta tersebut diserahkan oleh Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
Namun, KPK menduga uang tersebut berasal dari banyak pihak di Pemkab Nganjuk.
Uang dikumpulkan untuk sejumlah posisi dan jabatan di Kabupaten Nganjuk.
Basaria mengatakan, diduga ada tarif yang berbeda untuk setiap jabatan. Namun, jumlah uang suap tersebut tidak ditentukan secara pasti.
Baca: Cerita Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang Dua Kali Kena Jerat KPK
"Beda-beda harganya. Ada yang Rp 25 juta, ada yang Rp 10 juta. Harga SMP tentu lebih tinggi dari SD. Kalau kepala dinas sudah pasti lebih besar lagi. Tapi tidak ada harga yang tetap," kata Basaria.
Dalam kasus ini, Taufiq diduga menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.