JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat IV Bareskrim Polri, Rabu (25/10/2017), mengungkap praktik penjualan narkoba bernama Magic Mushroom di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Direktur IV Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengungkapkan, setelah sekitar dua bulan melaksanakan penyelidikan, penyidiknya meringkus seorang penjual Magic Mushroom di Bandung.
"Nama tersangka Eddy Haryono alias Cyan kami tangkap kemarin pagi di rumahnya, Lembang, Bandung," ujar Eko melalui keterangan pers, Kamis (26/10/2017).
Baca: BNN Waspadai Peredaran "Magic Mushroom"
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti di rumahnya, yakni 51,4 kilogram narkotika terdiri dari 47,4 kilogram mushroom matang dan siap untuk dikonsumsi, serta 4 kilogram mushroom mentah.
"Kami juga menyita barang-barang packing-nya, yakni timbangan, alat press, dua buah ponsel an dua buku rekening," ujar Eko.
Eddy menjual narkotika yang diketahui golongan I itu secara online. Pembeli menghubungi nomor kontak yang tertera di salah satu lapak online-nya.
Selanjutnya, barang dapat diambil langsung atau dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Eddy dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.