Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Bupati Nganjuk Taufiqurrahman yang Dua Kali Kena Jerat KPK

Kompas.com - 26/10/2017, 15:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Nganjuk Taufiqurrahman rupanya belum bisa bernapas lega setelah dirinya sempat lepas dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2017. Kini, sang Bupati lagi-lagi menjadi "pasien" KPK setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (25/10/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa ada kegiatan penindakan yang sedang berlangsung di Jawa Timur.

"Ada kegiatan tim di lapangan, namun lebih lanjut perlu saya pastikan dulu," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu sore.

Beberapa informasi menyebutkan bahwa OTT ini melibatkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (Taufiq). Namun, belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai keterlibatan Taufiq.

(Baca: Sehari Setelah Peringatan Jokowi, Bupati Nganjuk Ditangkap KPK)

Konfirmasi justru datang dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang meminjamkan ruang penyidikan di Mapolres Nganjuk untuk dipakai KPK usai operasi tangkap tangan. Humas Polda Jatim menyebutkan salah seorang yang ditangkap KPK saat itu adalah Bupati Nganjuk.

Diketahui, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Lima proyek yang disebut terkait dengan korupsi Taufiq adalah pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.

(Baca: PDI-P Berulang Kali Ingatkan Bupati Nganjuk agar Tak Langgar Hukum)

Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Namun, status itu dibatalkan lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq.

Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

(Baca: OTT Bupati Nganjuk, KPK Amankan 15 Orang)

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Namun, menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani.

Halaman:


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com