JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan di Arab Saudi memutuskan bahwa perusahaan konstruksi Bin Laden Group tidak bertanggung jawab atas ambruknya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.
Terkait itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki mengatakan, Kemenag sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Arab Saudi mengenai putusan tersebut.
"Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat (uang pengganti) itu berdampak pada tidak adanya santunan, ataukah hal yang berbeda," kata Mastuki dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2017).
(Baca juga: Pengadilan Saudi Putuskan Tak Ada Kompensasi untuk Korban "Crane" 2015)
Meski demikian, Mastuki tetap berharap janji pemberian santunan tersebut adalah hal yang berbeda di luar putusan pengadilan, sehingga korban tetap dapat santunan.
Apalagi, pada Agustus lalu Pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik yang menyebutkan bahwa tim verifikasi telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.
"Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi, pasca-penetapan pengadilan tersebut. Kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi," kata dia.
Meski menewaskan 111 orang, 10 orang di antaranya adalah jemaah haji asal Indonesia, pengadilan memutuskan Bin Laden Group tidak perlu memberi kompensasi kepada korban ambruknya crane di Masjidil Haram pada 11 September 2015.
Sebab, menurut keputusan pengadilan, ambruknya crane yang juga melukai ratusan orang itu bukan disebabkan kesalahan manusia.
Padahal sebelumnya Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz menjanjikan kompensasi bagi para korban ambruknya crane itu.
Bagi keluarga korban tewas akan menerima 1 juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Sedangkan bagi korban luka dijanjikan uang kompensasi 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar.
(Baca juga: Tak Lama Lagi, Uang Santunan Korban "Crane" di Masjidil Haram Cair)
Raja Salman juga memerintahkan dua anggota keluarga dari jemaah haji yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji 2016.
Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun berikutnya.
Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.