JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Sri Widayati, Kamis (26/10/2017).
Sri akan diperiksa terkait kasus suap izin pembangunan Transmart di Cilegon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Bidang Tata Lingkungan (DLH) Kota Cilegon, Indri. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Bendahara Cilegon United Football Club Wahyu Ida Utama.
Dalam kasus ini, Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Menurut KPK, uang tersebut diduga terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart.
(Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cilegon, KPK Sita Sejumlah Dokumen Perizinan)
Awalnya, Transmart berencana membuka cabang di wilayah milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC). Guna melaksanakan proyek, PT KIEC sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart.
Sementara, pelaksanaan proyek akan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya. Namun, pembangunan belum bisa dilakukan karena belum ada izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
Menurut KPK, untuk memeroleh izin Amdal, PT Brantas Abipraya dan PT KIEC diminta untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar. Permintaan disampaikan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Namun, Imam Ariyadi membantah bahwa dia menerima suap. Menurut Iman, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya murni terkait dengan sponsorship untuk klub sepak bola Cilegon United.
(Baca juga: Bantah Terima Suap, Wali Kota Cilegon Sebut Uang untuk Klub Sepak Bola)
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.