Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Perppu Ormas Akan Perluas Larangan Ideologi yang Bertentangan dengan Pancasila

Kompas.com - 25/10/2017, 22:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

CIANJUR, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo enggan mengungkapkan poin-poin apa saja yang akan direvisi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas.

Revisi pada beberapa bagian Perppu akan dilakukan setelah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Selasa (24/10/2017).

"Ya revisi pelan-pelan. Ya saya enggak bisa menentukan," kata Tjahjo, di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).

Pemerintah akan menggelar rapat terlebih dulu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto untuk membahas revisi Perppu tersebut.

"Ada rapat dengan Menko Polhukam, pihak DPR akan rapat sendiri, apakah internal Komisi II, ataukah Badan Legislasi DPR," kata dia.

Baca: Perppu Sudah Jadi UU, Pemerintah Janji Tak Akan Buru-buru Bubarkan Ormas

Tjahjo mengatakan, paham-paham lainnya yang menyalahi ideologi negara juga harus dimasukkan dalam revisi Perppu itu.

"Penting paham-paham yang enggak boleh ada, harus dimasukkan. Kan kemarin hanya komunisme, leninisme, dan marxisme yang enggak boleh," kata dia.

"Sekarang ini apapun paham atau agenda yang ingin mengubah Pancasila ini enggak boleh," lanjut Tjahjo.

Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan Perppu itu sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama.

"Nanti kita lihat masukan DPR. Yang jelas pemerintah komitmen membahas. Ini kan untuk bangsa. Paham komunisme, leninisme, marxisme enggak boleh. Ini masalah ideologi prinsip," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menampik tudingan bahwa pemerintah otoriter dengan menghilangkan proses peradilan pembubaran ormas.

"Lah kan MK dibuka, PTUN dibuka, bagi yang enggak puas. Itu kan sarana, pemerintah enggak otoriter, sarana hukum dibuka, lewat DPR bisa," kata dia.

Baca: Perppu Ormas Sudah Jadi UU, MK Segera Putus Gugatan Uji Materi

"Pemerintah punya otoritas. Kalau ada organisasi yang mengambil agenda lain, pemerintah harus bersikap. Soal lain mereka mau menuntut, menggugat ke MK, ke PTUN," ujar Tjahjo.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com