Ketujuh, Pasal 40 yang menyebut, pemerintah kabupaten kota memiliki sembilan kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi.
Kedelapan, Pasal 41 yang mengatur lima kewenangan pemerintah desa antara lain data dan iformasi, verifikasi, administrasi, pemantauan pemberangkatan dan pemberdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.
Kesembilan, Pasal 50 hingga Pasal 54 yang mengatur kewenangan swasta yaitu hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari LTSA.
Kesepuluh, Pasal 59 yang secara spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK).
Kesebelas, Pasal 63 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan.
Keduabelas, Pasal 69 hingga Pasal 83 yang mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.