Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 25/10/2017, 17:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

Kompas TV Cerita miris kembali menimpa Tenaga Kerja Indonesia. Sri Rabitah, TKI asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, harus hidup dengan satu ginjal. Diduga, Sri kehilangan ginjalnya saat bekerja di Doha Qatar beberapa tahun lalu. Satu minggu setelah bekerja, Sri dibawa oleh sang majikan untuk pemeriksaan kesehatan karena dianggap kondisinya lemah. Sri dibawa ke ruang operasi dengan alasan untuk mengangkat penyakitnya. Ia disuntik hingga tak sadarkan diri. Setelah seminggu dioperasi, Sri malah dikembalikan ke agen tenaga kerja dan kemudian dipulangkan ke tanah air tanpa gaji karena dianggap tak bisa bekerja. Selama tiga tahun di rumah, Sri sering mengalami sakit-sakitan sehingga ia melakukan cek kesehatan ke RSUD Tanjung, Lombok. Setelah diperiksa dan melihat hasil rongen, ternyata ginjal sebelah kanan Sri tidak ada dan sudah diganti dengan pipa plastik. Menurut pusat bantuan hukum buruh migran wilayah NTB, kasus pencurian organ kerap dialami TKI dan TKW. Namun, selama ini tak pernah ada yang bisa memberi kesaksian. Saat ini, Sri sedang menunggu jadwal operasi untuk mengangkat pipa yang ada di tubuhnya. Namun, Sri juga risau menghadapi risiko operasi yang akan ia jalani. Dari kasus Sri ini, diharapkan pemerintah tergerak untuk membongkar mafia pencurian organ yang banyak menimpa para pekerja migran kita.

Ketujuh, Pasal 40 yang menyebut, pemerintah kabupaten kota memiliki sembilan kewenangan terkait dengan imformasi, pendataan, evaluasi, pelatihan pelatihan di BLK dan perlindungan sebelum berangkat, reintegrasi sosial dan pendidikan vokasi.

Kedelapan, Pasal 41 yang mengatur lima kewenangan pemerintah desa antara lain data dan iformasi, verifikasi, administrasi, pemantauan pemberangkatan dan pemberdayaan pekerja migran dan anggota keluarganya.

Kesembilan, Pasal 50 hingga Pasal 54 yang mengatur kewenangan swasta yaitu hanya melakukan penempatan pekerja migran Indonesia dari LTSA.

Kesepuluh, Pasal 59 yang secara spesifik mengatur tentang anak buah kapal (ABK).

Kesebelas, Pasal 63 yang melarang pejabat negara merangkap jabatan sebagai komisaris pengurus perusahaan penempatan.

Keduabelas, Pasal 69 hingga Pasal 83 yang mengatur tentang sanksi atau ketentuan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com