Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 25/10/2017, 17:28 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Migrant CARE mengapresiasi kemajuan aturan dalam Rancangan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah disahkan DPR menjadi UU pada hari ini, Rabu (25/10/2017).

Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan, kemajuan dalam UU ini, misalnya, pengurangan peran swasta secara signifikan dan dikembalikannya peran pemerintah daerah.

"Di antaranya yaitu informasi, rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan, dan pelatihan (dikembalikan ke pemerintah). Sementara, peran swasta hanya menempatkan pekerja migran yang sudah siap melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)," kata Anis melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2017).

Selain itu, menurut Anis, ada kemajuan dalam hal jaminan terhadap hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya, termasuk hak untuk berserikat dan berkomunikasi.

Baca: Sengkarut Perlindungan Pekerja Migran

Menurut Anis, ada pula penguatan peran pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga desa.

"Kemudian ada pemberian peran bagi keterlibatan masyarakat sipil, perlindungan sosial di bawah BPJS. Dan paling penting ketentuan pidana memiliki efek jera, termasuk bagi pejabat dan korporasi lebih diperberat," ujar Anis.

Poin-poin kemajuan

Anis memaparkan, sejumlah pasal yang dinilai menunjukkan kemajuan tersebut sebagai berikut:

Pertama, pengakuan dan penghargaan untuk peran masyarakat sipil pada bagian menimbang huruf (f) dan Pasal 65 Ayat (2).

Kedua, jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia diintegrasikan ke BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 29.

Ketiga, Pasal 6 mengatur 13 hak dasar pekerja migran, termasuk hak berserikat dan akses komunikasi.

Keempat, Pasal 14 Ayat (2) huruf g yang memasukkan jaminan kamanan dan keselamatan pekerja migran dalam klausul perjanjian kerja.

Kelima, Pasal 34 tentang perlindungan sosial dan Pasal 35 tentang ekonomi.

Keenam, Pasal 39 yang memandatkan pemerintah provinsi untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta menyediakan pos LTSA.

Halaman:


Terkini Lainnya

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com